Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Hukum Acara Persaingan Usaha dan KPPU

  Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Persaingan Usaha dan KPPU yang disusun untuk 30 sesi pertemuan, dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, UU Cipta Kerja, serta berbagai Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait.


Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Mata Kuliah: Hukum Acara Persaingan Usaha dan KPPU Total Sesi: 30 Pertemuan

Bagian I: Pendahuluan dan Kerangka Konseptual

  • Sesi 1: Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
    • Landasan Konstitusional (Pasal 33 UUD 1945) dan sejarah lahirnya UU No. 5 Tahun 1999.
    • Filosofi persaingan sehat: efisiensi, inovasi, dan perlindungan kepentingan umum.
  • Sesi 2: Konsep Ekonomi dalam Hukum Persaingan
    • Struktur pasar (Persaingan Sempurna, Monopoli, Oligopoli, Monopolistik).
    • Teori permintaan, penawaran, dan pembentukan harga keseimbangan.
  • Sesi 3: Asas dan Tujuan UU No. 5 Tahun 1999
    • Demokrasi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
    • Pencegahan distorsi pasar dan praktik monopoli.
  • Sesi 4: Pendekatan Hukum: Per Se Illegal vs Rule of Reason
    • Karakteristik dan perbedaan penggunaan kedua pendekatan dalam pembuktian.
    • Dampak penggunaan pendekatan terhadap beban pembuktian.

Bagian II: Kelembagaan dan Wewenang KPPU

  • Sesi 5: Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
    • KPPU sebagai State Auxiliary Organ dan lembaga independen.
    • Status kepegawaian ASN dan transformasi kelembagaan post-Perpres 100/2024.
  • Sesi 6: Struktur Organisasi dan Tugas KPPU
    • Komisioner, Sekretariat Jenderal, dan Biro-Biro (Penegakan Hukum, Pencegahan, Kemitraan).
    • Tugas-tugas pokok berdasarkan Pasal 35 UU No. 5/1999.
  • Sesi 7: Wewenang KPPU dalam Penanganan Perkara
    • Fungsi Quasi-Judicial: penyelidikan, penuntutan, dan pemutusan perkara dalam satu atap.
    • Wewenang administratif berdasarkan Pasal 36 UU No. 5/1999.
  • Sesi 8: Peran KPPU dalam Advokasi Kebijakan
    • Pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan ekonomi.
    • Pencegahan monopoli melalui kebijakan negara.

Bagian III: Hukum Acara di KPPU (Perkom No. 2 Tahun 2023)

  • Sesi 9: Sumber Perkara dan Tahap Laporan
    • Laporan masyarakat vs Inisiatif KPPU.
    • Syarat administratif dan kelengkapan laporan.
  • Sesi 10: Tahap Klarifikasi dan Penelitian
    • Verifikasi identitas pelapor/terlapor dan kompetensi absolut.
    • Validasi data awal dan konstruksi perilaku anti-persaingan.
  • Sesi 11: Tahap Penyelidikan
    • Pengumpulan alat bukti awal oleh Investigator.
    • Jangka waktu penyelidikan (60 + 30 hari kerja).
  • Sesi 12: Sidang Majelis Komisi: Pemeriksaan Pendahuluan
    • Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan tanggapan terlapor.
    • Hak-hak terlapor dalam persidangan.
  • Sesi 13: Mekanisme Perubahan Perilaku (Restorative Justice)
    • Kesempatan perubahan perilaku di tahap penyelidikan atau pendahuluan.
    • Pakta Integritas dan pengawasan pelaksanaannya.
  • Sesi 14: Pemeriksaan Cepat (Fast-Track Examination)
    • Prosedur bagi terlapor yang mengakui seluruh dugaan pelanggaran.
    • Efisiensi peradilan dalam penanganan perkara.
  • Sesi 15: Pemeriksaan Lanjutan: Agenda dan Tata Cara
    • Pemeriksaan saksi, ahli, terlapor, dan surat/dokumen.
    • Penyampaian simpulan hasil persidangan.

Bagian IV: Sistem Pembuktian dan Alat Bukti

  • Sesi 16: Jenis-Jenis Alat Bukti Sah (Pasal 42 UU 5/1999)
    • Keterangan saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.
    • Persamaan dan perbedaan dengan Pasal 184 KUHAP.
  • Sesi 17: Karakteristik Bukti Langsung (Hard Evidence)
    • Dokumen perjanjian tertulis, rekaman komunikasi, dan pengakuan langsung.
  • Sesi 18: Konsep Bukti Tidak Langsung (Indirect/Circumstantial Evidence)
    • Definisi dan urgensi dalam penegakan hukum kartel.
    • Landasan teori Economic Analysis of Law.
  • Sesi 19: Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi
    • Log telepon, catatan pertemuan, dan bukti interaksi antar kompetitor.
    • Analisis perilaku pasar (Parallel Pricing) dan bukti struktural.
  • Sesi 20: Analisis Faktor Tambahan (Plus Factors)
    • Rasionalitas penetapan harga, data kinerja, dan fasilitas kolusi.
    • Membedakan perilaku paralel sehat dengan kesepakatan ilegal.
  • Sesi 21: Kedudukan Bukti Petunjuk dalam Hukum Persaingan
    • Transformasi bukti tidak langsung menjadi bukti petunjuk melalui keyakinan Majelis.
    • Perdebatan yuridis terkait keabsahan bukti tidak langsung sebagai bukti tunggal.

Bagian V: Putusan, Sanksi, dan Eksekusi

  • Sesi 22: Musyawarah Majelis Komisi dan Pengambilan Putusan
    • Asas minimum pembuktian (sekurang-kurangnya 2 alat bukti sah).
    • Standar pembuktian Substantial Evidence vs Beyond Reasonable Doubt.
  • Sesi 23: Sanksi Administratif (Pasca UU Cipta Kerja)
    • Denda minimal Rp 1 Miliar dan penghapusan batas maksimal Rp 25 Miliar.
    • Perhitungan denda berbasis 50% keuntungan bersih atau 10% penjualan.
  • Sesi 24: Sanksi Administratif Non-Denda dan Sanksi Pidana
    • Pembatalan perjanjian, perintah penghentian kegiatan, dan ganti rugi.
    • Dekriminalisasi pelanggaran persaingan dan sanksi pidana Pasal 41.
  • Sesi 25: Eksekusi Putusan KPPU
    • Pelaksanaan putusan secara sukarela dalam 30 hari.
    • Permohonan eksekusi ke Pengadilan Niaga dan pendaftaran putusan inkracht.

Bagian VI: Litigasi Keberatan dan Isu Kontemporer

  • Sesi 26: Upaya Hukum Keberatan di Pengadilan Niaga
    • Transformasi forum dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga (UU Cipta Kerja).
    • Tenggat waktu pengajuan (14 hari kalender) dan kompetensi absolut.
  • Sesi 27: Prosedur Pemeriksaan Keberatan (Perma No. 3 Tahun 2021)
    • Sifat pemeriksaan berdasarkan berkas perkara (Judex Facti terbatas).
    • Larangan pengajuan bukti surat/dokumen baru di pengadilan.
  • Sesi 28: Syarat Jaminan Bank dalam Keberatan
    • Kewajiban menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.
    • Kontroversi dan hambatan prosedural bagi pelaku usaha (Kasus Garuda).
  • Sesi 29: Kasasi ke Mahkamah Agung dan Jurisprudensi
    • Upaya hukum kasasi sebagai langkah terakhir (tanpa Peninjauan Kembali).
    • Analisis putusan-putusan penting (Kartel Minyak Goreng, Bahan Bakar, Ban).
  • Sesi 30: Hukum Persaingan dalam Ekonomi Digital dan Penutup
    • Tantangan algoritma, self-preferencing, dan ekonomi platform.
    • Review menyeluruh dan persiapan evaluasi akhir semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.