Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Persaingan Usaha dan KPPU yang disusun untuk 30 sesi pertemuan, dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, UU Cipta Kerja, serta berbagai Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Mata Kuliah: Hukum Acara Persaingan Usaha dan KPPU Total Sesi: 30 Pertemuan
Bagian I: Pendahuluan dan Kerangka Konseptual
- Sesi 1: Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
- Landasan Konstitusional (Pasal 33 UUD 1945) dan sejarah lahirnya UU No. 5 Tahun 1999.
- Filosofi persaingan sehat: efisiensi, inovasi, dan perlindungan kepentingan umum.
- Sesi 2: Konsep Ekonomi dalam Hukum Persaingan
- Struktur pasar (Persaingan Sempurna, Monopoli, Oligopoli, Monopolistik).
- Teori permintaan, penawaran, dan pembentukan harga keseimbangan.
- Sesi 3: Asas dan Tujuan UU No. 5 Tahun 1999
- Demokrasi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
- Pencegahan distorsi pasar dan praktik monopoli.
- Sesi 4: Pendekatan Hukum: Per Se Illegal vs Rule of Reason
- Karakteristik dan perbedaan penggunaan kedua pendekatan dalam pembuktian.
- Dampak penggunaan pendekatan terhadap beban pembuktian.
Bagian II: Kelembagaan dan Wewenang KPPU
- Sesi 5: Kedudukan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- KPPU sebagai State Auxiliary Organ dan lembaga independen.
- Status kepegawaian ASN dan transformasi kelembagaan post-Perpres 100/2024.
- Sesi 6: Struktur Organisasi dan Tugas KPPU
- Komisioner, Sekretariat Jenderal, dan Biro-Biro (Penegakan Hukum, Pencegahan, Kemitraan).
- Tugas-tugas pokok berdasarkan Pasal 35 UU No. 5/1999.
- Sesi 7: Wewenang KPPU dalam Penanganan Perkara
- Fungsi Quasi-Judicial: penyelidikan, penuntutan, dan pemutusan perkara dalam satu atap.
- Wewenang administratif berdasarkan Pasal 36 UU No. 5/1999.
- Sesi 8: Peran KPPU dalam Advokasi Kebijakan
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan ekonomi.
- Pencegahan monopoli melalui kebijakan negara.
Bagian III: Hukum Acara di KPPU (Perkom No. 2 Tahun 2023)
- Sesi 9: Sumber Perkara dan Tahap Laporan
- Laporan masyarakat vs Inisiatif KPPU.
- Syarat administratif dan kelengkapan laporan.
- Sesi 10: Tahap Klarifikasi dan Penelitian
- Verifikasi identitas pelapor/terlapor dan kompetensi absolut.
- Validasi data awal dan konstruksi perilaku anti-persaingan.
- Sesi 11: Tahap Penyelidikan
- Pengumpulan alat bukti awal oleh Investigator.
- Jangka waktu penyelidikan (60 + 30 hari kerja).
- Sesi 12: Sidang Majelis Komisi: Pemeriksaan Pendahuluan
- Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan tanggapan terlapor.
- Hak-hak terlapor dalam persidangan.
- Sesi 13: Mekanisme Perubahan Perilaku (Restorative Justice)
- Kesempatan perubahan perilaku di tahap penyelidikan atau pendahuluan.
- Pakta Integritas dan pengawasan pelaksanaannya.
- Sesi 14: Pemeriksaan Cepat (Fast-Track Examination)
- Prosedur bagi terlapor yang mengakui seluruh dugaan pelanggaran.
- Efisiensi peradilan dalam penanganan perkara.
- Sesi 15: Pemeriksaan Lanjutan: Agenda dan Tata Cara
- Pemeriksaan saksi, ahli, terlapor, dan surat/dokumen.
- Penyampaian simpulan hasil persidangan.
Bagian IV: Sistem Pembuktian dan Alat Bukti
- Sesi 16: Jenis-Jenis Alat Bukti Sah (Pasal 42 UU 5/1999)
- Keterangan saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.
- Persamaan dan perbedaan dengan Pasal 184 KUHAP.
- Sesi 17: Karakteristik Bukti Langsung (Hard Evidence)
- Dokumen perjanjian tertulis, rekaman komunikasi, dan pengakuan langsung.
- Sesi 18: Konsep Bukti Tidak Langsung (Indirect/Circumstantial Evidence)
- Definisi dan urgensi dalam penegakan hukum kartel.
- Landasan teori Economic Analysis of Law.
- Sesi 19: Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi
- Log telepon, catatan pertemuan, dan bukti interaksi antar kompetitor.
- Analisis perilaku pasar (Parallel Pricing) dan bukti struktural.
- Sesi 20: Analisis Faktor Tambahan (Plus Factors)
- Rasionalitas penetapan harga, data kinerja, dan fasilitas kolusi.
- Membedakan perilaku paralel sehat dengan kesepakatan ilegal.
- Sesi 21: Kedudukan Bukti Petunjuk dalam Hukum Persaingan
- Transformasi bukti tidak langsung menjadi bukti petunjuk melalui keyakinan Majelis.
- Perdebatan yuridis terkait keabsahan bukti tidak langsung sebagai bukti tunggal.
Bagian V: Putusan, Sanksi, dan Eksekusi
- Sesi 22: Musyawarah Majelis Komisi dan Pengambilan Putusan
- Asas minimum pembuktian (sekurang-kurangnya 2 alat bukti sah).
- Standar pembuktian Substantial Evidence vs Beyond Reasonable Doubt.
- Sesi 23: Sanksi Administratif (Pasca UU Cipta Kerja)
- Denda minimal Rp 1 Miliar dan penghapusan batas maksimal Rp 25 Miliar.
- Perhitungan denda berbasis 50% keuntungan bersih atau 10% penjualan.
- Sesi 24: Sanksi Administratif Non-Denda dan Sanksi Pidana
- Pembatalan perjanjian, perintah penghentian kegiatan, dan ganti rugi.
- Dekriminalisasi pelanggaran persaingan dan sanksi pidana Pasal 41.
- Sesi 25: Eksekusi Putusan KPPU
- Pelaksanaan putusan secara sukarela dalam 30 hari.
- Permohonan eksekusi ke Pengadilan Niaga dan pendaftaran putusan inkracht.
Bagian VI: Litigasi Keberatan dan Isu Kontemporer
- Sesi 26: Upaya Hukum Keberatan di Pengadilan Niaga
- Transformasi forum dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga (UU Cipta Kerja).
- Tenggat waktu pengajuan (14 hari kalender) dan kompetensi absolut.
- Sesi 27: Prosedur Pemeriksaan Keberatan (Perma No. 3 Tahun 2021)
- Sifat pemeriksaan berdasarkan berkas perkara (Judex Facti terbatas).
- Larangan pengajuan bukti surat/dokumen baru di pengadilan.
- Sesi 28: Syarat Jaminan Bank dalam Keberatan
- Kewajiban menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.
- Kontroversi dan hambatan prosedural bagi pelaku usaha (Kasus Garuda).
- Sesi 29: Kasasi ke Mahkamah Agung dan Jurisprudensi
- Upaya hukum kasasi sebagai langkah terakhir (tanpa Peninjauan Kembali).
- Analisis putusan-putusan penting (Kartel Minyak Goreng, Bahan Bakar, Ban).
- Sesi 30: Hukum Persaingan dalam Ekonomi Digital dan Penutup
- Tantangan algoritma, self-preferencing, dan ekonomi platform.
- Review menyeluruh dan persiapan evaluasi akhir semester.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.