Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disusun untuk 30 pertemuan, mencakup aspek teoretis, yuridis, dan praktik litigasi berdasarkan sumber-sumber yang tersedia:
Modul I: Dasar-Dasar dan Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara
- Pengantar Hukum Acara PTUN: Definisi, istilah-istilah lain, dan kedudukannya sebagai hukum formil untuk menegakkan hukum administrasi materiil.
- Latar Belakang dan Urgency: Peran negara hukum materiil (welfare state) dan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan pemerintah.
- Tujuan Pembentukan PTUN: Memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat serta menjaga keseimbangan kepentingan.
- Sejarah dan Landasan Konstitusional: Perkembangan dari TAP MPR, UUD 1945, hingga lahirnya UU No. 5 Tahun 1986.
- Dinamika Legislasi: Analisis transformasi dari UU 5/1986 ke UU 9/2004, UU 51/2009, hingga dampak UU 30/2014.
Modul II: Asas-Asas dan Organisasi Peradilan
- Asas-Asas Utama PTUN: Pembahasan mengenai asas Dominus Litis (Hakim Aktif) dan asas praduga Persumptio Iustae Causa.
- Asas Pembuktian dan Putusan: Memahami sistem pembuktian bebas yang terbatas serta sifat putusan Erga Omnes.
- Asas Peradilan Cepat dan Murah: Implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.
- Struktur Organisasi Peradilan: Mempelajari susunan PTUN tingkat pertama, PT. TUN sebagai banding, dan Mahkamah Agung.
- Pejabat Peradilan: Tugas dan wewenang Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris dalam lingkungan PTUN.
Modul III: Kompetensi dan Objek Sengketa
- Kompetensi Absolut PTUN: Kewenangan mengadili berdasarkan materi sengketa dan jenis perkara tertentu.
- Dinamika Kompetensi Pasca UU 30/2014: Perluasan kewenangan PTUN dalam menilai penyalahgunaan wewenang dan diskresi.
- Kompetensi Relatif: Penentuan wilayah hukum pengadilan berdasarkan kediaman Tergugat atau pengecualian lainnya.
- Objek Sengketa TUN (Keputusan TUN): Analisis unsur penetapan tertulis, konkret, individual, dan final menurut UU PTUN tradisional.
- Perluasan Makna KTUN: Pembahasan tindakan faktual, keputusan elektronis, dan keputusan yang berlaku umum sebagai objek gugatan baru.
Modul IV: Tindakan Pemerintah dan Upaya Administratif
- Konsep Fiktif Negatif dan Fiktif Positif: Perubahan paradigma dari "sikap diam dianggap menolak" menjadi "sikap diam dianggap mengabulkan".
- Pembatasan Kompetensi PTUN: Mempelajari keputusan-keputusan yang dikecualikan dari wewenang PTUN (Negative List).
- Upaya Administratif (Keberatan): Prosedur pengajuan keberatan kepada badan/pejabat yang mengeluarkan keputusan asal.
- Upaya Administratif (Banding Administratif): Prosedur banding kepada atasan pejabat atau instansi lain sebelum masuk ke ranah peradilan.
- Kedudukan Upaya Administratif: Kewajiban menempuh prosedur administrasi sebagai syarat formal mengajukan gugatan ke PTUN.
Modul V: Hukum Acara dan Proses Persidangan
- Pihak-Pihak dalam Sengketa: Identifikasi subjek hukum yang dapat menjadi Penggugat dan Tergugat (Atribusi, Delegasi, Mandat).
- Konstruksi Surat Gugatan: Teknik penyusunan identitas, posita (dasar gugatan), dan petitum (tuntutan) secara sistematis.
- Pemeriksaan Pendahuluan I (Administrasi & Dismissal): Proses penyaringan gugatan oleh Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan.
- Disfungsi Proses Dismissal: Studi kasus mengenai kesalahan penentuan objek sengketa dan dampaknya terhadap persidangan.
- Pemeriksaan Pendahuluan II (Pemeriksaan Persiapan): Peran hakim dalam melengkapi gugatan yang kurang jelas dan memberi nasihat kepada Penggugat.
Modul VI: Persidangan dan Pembuktian
- Prosedur Acara Biasa dan Cepat: Perbedaan tahapan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan singkat/cepat dalam keadaan mendesak.
- Tahapan Sidang Terbuka: Pelaksanaan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan.
- Permohonan Penundaan (Skorsing): Syarat dan alasan dikabulkannya penundaan pelaksanaan keputusan TUN selama proses persidangan.
- Hukum Pembuktian: Analisis lima alat bukti sah (surat, ahli, saksi, pengakuan, pengetahuan hakim) untuk mencari kebenaran materiil.
- Putusan dan Eksekusi: Jenis-jenis amar putusan, pemberian ganti rugi, rehabilitasi, serta pengawasan pelaksanaan putusan.
Catatan: RPS ini dirancang untuk mencakup transisi hukum dari undang-undang lama ke undang-undang administrasi pemerintahan terbaru guna memberikan pemahaman komprehensif bagi mahasiswa atau praktisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.