Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Pidana yang disusun untuk 30 pertemuan, bergerak dari konsep dasar hingga materi yang lebih kompleks dan spesifik berdasarkan sumber-sumber yang tersedia.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Pidana
Pertemuan 1: Pengertian dan Istilah Hukum Pidana
- Penjelasan: Membahas definisi hukum pidana dari sudut pandang objektif (Ius Poenale) dan subjektif (Ius Puniendi). Pengenalan istilah Strafrecht dan bagaimana para pakar seperti Moeljatno dan Simons mendefinisikannya.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 2: Ruang Lingkup dan Sifat Hukum Pidana
- Penjelasan: Menelaah hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara individu dan negara. Pembahasan mencakup pembagian hukum pidana materiil (isi) dan formil (acara).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 3: Pembagian Hukum Pidana (Umum dan Khusus)
- Penjelasan: Membedakan antara Hukum Pidana Umum (berlaku untuk semua orang, bersumber pada KUHP) dan Hukum Pidana Khusus (berlaku bagi subjek tertentu atau perbuatan tertentu seperti korupsi atau militer).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 4: Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana
- Penjelasan: Menjelaskan fungsi umum (mengatur tata tertib masyarakat) dan fungsi khusus (melindungi kepentingan hukum dengan sanksi pidana). Membahas tujuan preventif dan represif.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 5: Sumber-Sumber Hukum Pidana Indonesia
- Penjelasan: Mengidentifikasi sumber hukum tertulis (KUHP, UU di luar KUHP) dan pengakuan terhadap hukum yang hidup (the living law) atau hukum adat dalam sistem hukum nasional.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 6: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia
- Penjelasan: Melacak evolusi hukum pidana dari masa kolonial (Wetboek van Strafrecht) hingga masa transisi menuju KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 7: Ilmu Pembantu Hukum Pidana
- Penjelasan: Membahas peran kriminologi (studi kejahatan sebagai gejala sosial), viktimologi (studi tentang korban), dan ilmu kedokteran kehakiman dalam penyelesaian kasus pidana.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 8: Asas Legalitas – Sejarah dan Landasan
- Penjelasan: Mempelajari adagium Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali yang dicetuskan oleh Anselm von Feuerbach sebagai tiang penyangga hukum pidana.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 9: Makna dan Konsekuensi Asas Legalitas
- Penjelasan: Menelaah empat aspek penting: Lex Scripta (tertulis), Lex Certa (jelas), Lex Stricta (ketat/larangan analogi), dan Lex Praevia (tidak berlaku surut).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 10: Penerapan Asas Legalitas di Indonesia
- Penjelasan: Menganalisis Pasal 1 ayat (1) KUHP dan perubahannya dalam KUHP Nasional yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat sebagai perluasan asas legalitas materiil.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 11: Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
- Penjelasan: Membahas Tempus Delicti dan pengecualian asas non-retroaktif dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP jika terdapat perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 12: Lingkungan Kuasa Menurut Tempat (Asas Teritorial)
- Penjelasan: Menjelaskan berlakunya hukum pidana berdasarkan kedaulatan wilayah darat, laut, dan udara Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 13: Asas Personalitas dan Perlindungan
- Penjelasan: Membahas Asas Nasionalitas Aktif (mengikuti warga negara) dan Asas Nasionalitas Pasif (melindungi kepentingan hukum negara Indonesia di luar negeri).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 14: Asas Universalitas dan Ekstradisi
- Penjelasan: Memberlakukan hukum pidana terhadap tindak pidana internasional yang merugikan ketertiban dunia (seperti pembajakan laut) serta mekanisme bantuan timbal balik antarnegara.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 15: Konsep Dasar Tindak Pidana (Strafbaar Feit)
- Penjelasan: Memahami istilah tindak pidana, peristiwa pidana, atau delik sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 16: Aliran Monisme vs Dualisme
- Penjelasan: Membedakan pandangan yang menyatukan perbuatan dan pertanggungjawaban (Monisme) dengan pandangan yang memisahkan antara perbuatan pidana (criminal act) dan kesalahan (criminal liability).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 17: Unsur-Unsur Objektif Tindak Pidana
- Penjelasan: Membedah elemen fisik (Actus Reus) yang mencakup perbuatan (aktif/pasif), akibat yang dilarang, dan keadaan yang menyertai perbuatan tersebut.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 18: Unsur-Unsur Subjektif Tindak Pidana
- Penjelasan: Menelaah elemen batin (Mens Rea) yang mencakup niat, maksud, kesengajaan, kealpaan, hingga unsur rencana terlebih dahulu.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 19: Klasifikasi Delik (Formil dan Materiil)
- Penjelasan: Membedakan delik yang menitikberatkan pada perbuatan (contoh: pencurian) dan delik yang menitikberatkan pada timbulnya akibat (contoh: pembunuhan).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 20: Klasifikasi Delik (Komisi, Omisi, dan Aduan)
- Penjelasan: Membahas delik berupa pelanggaran larangan (commissionis), pelanggaran perintah (omissionis), serta perbedaan delik biasa dengan delik aduan.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 21: Ajaran Kausalitas dalam Hukum Pidana
- Penjelasan: Mempelajari hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan akibat yang timbul, menggunakan teori Conditio Sine Qua Non, Teori Individualisasi, dan Teori Adekuat.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 22: Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid)
- Penjelasan: Menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum formil (melanggar UU) dan materiil (bertentangan dengan rasa keadilan/norma masyarakat).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 23: Pertanggungjawaban Pidana dan Kemampuan Bertanggung Jawab
- Penjelasan: Membahas syarat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kematangan jiwa dan kesehatan akal (Pasal 44 KUHP).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 24: Bentuk Kesalahan: Kesengajaan (Dolus)
- Penjelasan: Membedah gradasi kesengajaan: sebagai maksud (oogmerk), sadar kepastian, dan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 25: Bentuk Kesalahan: Kealpaan (Culpa)
- Penjelasan: Membahas kekurangan kehati-hatian yang menyebabkan akibat pidana, dibedakan menjadi kealpaan berat (culpa lata) dan kealpaan ringan (culpa levis).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 26: Alasan Penghapus Pidana (Pembenar dan Pemaaf)
- Penjelasan: Mengidentifikasi alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (Pembenar) dan alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku (Pemaaf).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 27: Ajaran Percobaan (Poging) dan Penyertaan (Deelneming)
- Penjelasan: Menganalisis niat dan permulaan pelaksanaan tindak pidana yang tidak selesai, serta peran orang-orang yang terlibat sebagai pembuat (pleger), pembujuk, atau pembantu.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 28: Perbarengan (Concursus) dan Pengulangan (Recidive)
- Penjelasan: Mempelajari satu orang yang melakukan beberapa tindak pidana sekaligus atau melakukan kembali tindak pidana setelah dijatuhi hukuman.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 29: Teori Pemidanaan dan Jenis-Jenis Sanksi
- Penjelasan: Menelaah teori absolut (pembalasan), relatif (tujuan), dan gabungan, serta rincian pidana pokok (penjara, denda, kerja sosial) dan pidana tambahan.
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
Pertemuan 30: Gugurnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana
- Penjelasan: Membahas alasan administratif dan hukum yang menghentikan perkara, seperti Ne Bis In Idem, daluwarsa, kematian terdakwa, serta hak prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi).
- Video Youtube I Presentasi I Penjelasan
MATERI HUKUM PIDANA PART 2 : ====> PART TWO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.