Jumat, 08 Mei 2026

KELAS HUKUM ID : Materi Hukum Pidana Part One ✅

 


Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Pidana yang disusun untuk 30 pertemuan, bergerak dari konsep dasar hingga materi yang lebih kompleks dan spesifik berdasarkan sumber-sumber yang tersedia.


Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Pidana

Pertemuan 1: Pengertian dan Istilah Hukum Pidana

  • Penjelasan: Membahas definisi hukum pidana dari sudut pandang objektif (Ius Poenale) dan subjektif (Ius Puniendi). Pengenalan istilah Strafrecht dan bagaimana para pakar seperti Moeljatno dan Simons mendefinisikannya.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 2: Ruang Lingkup dan Sifat Hukum Pidana

  • Penjelasan: Menelaah hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara individu dan negara. Pembahasan mencakup pembagian hukum pidana materiil (isi) dan formil (acara).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 3: Pembagian Hukum Pidana (Umum dan Khusus)

  • Penjelasan: Membedakan antara Hukum Pidana Umum (berlaku untuk semua orang, bersumber pada KUHP) dan Hukum Pidana Khusus (berlaku bagi subjek tertentu atau perbuatan tertentu seperti korupsi atau militer).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 4: Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana

  • Penjelasan: Menjelaskan fungsi umum (mengatur tata tertib masyarakat) dan fungsi khusus (melindungi kepentingan hukum dengan sanksi pidana). Membahas tujuan preventif dan represif.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 5: Sumber-Sumber Hukum Pidana Indonesia

  • Penjelasan: Mengidentifikasi sumber hukum tertulis (KUHP, UU di luar KUHP) dan pengakuan terhadap hukum yang hidup (the living law) atau hukum adat dalam sistem hukum nasional.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 6: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia

  • Penjelasan: Melacak evolusi hukum pidana dari masa kolonial (Wetboek van Strafrecht) hingga masa transisi menuju KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 7: Ilmu Pembantu Hukum Pidana

  • Penjelasan: Membahas peran kriminologi (studi kejahatan sebagai gejala sosial), viktimologi (studi tentang korban), dan ilmu kedokteran kehakiman dalam penyelesaian kasus pidana.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 8: Asas Legalitas – Sejarah dan Landasan

  • Penjelasan: Mempelajari adagium Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali yang dicetuskan oleh Anselm von Feuerbach sebagai tiang penyangga hukum pidana.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 9: Makna dan Konsekuensi Asas Legalitas

  • Penjelasan: Menelaah empat aspek penting: Lex Scripta (tertulis), Lex Certa (jelas), Lex Stricta (ketat/larangan analogi), dan Lex Praevia (tidak berlaku surut).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 10: Penerapan Asas Legalitas di Indonesia

  • Penjelasan: Menganalisis Pasal 1 ayat (1) KUHP dan perubahannya dalam KUHP Nasional yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat sebagai perluasan asas legalitas materiil.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 11: Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

  • Penjelasan: Membahas Tempus Delicti dan pengecualian asas non-retroaktif dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP jika terdapat perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 12: Lingkungan Kuasa Menurut Tempat (Asas Teritorial)

  • Penjelasan: Menjelaskan berlakunya hukum pidana berdasarkan kedaulatan wilayah darat, laut, dan udara Indonesia (Pasal 2 dan 3 KUHP).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 13: Asas Personalitas dan Perlindungan

  • Penjelasan: Membahas Asas Nasionalitas Aktif (mengikuti warga negara) dan Asas Nasionalitas Pasif (melindungi kepentingan hukum negara Indonesia di luar negeri).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 14: Asas Universalitas dan Ekstradisi

  • Penjelasan: Memberlakukan hukum pidana terhadap tindak pidana internasional yang merugikan ketertiban dunia (seperti pembajakan laut) serta mekanisme bantuan timbal balik antarnegara.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 15: Konsep Dasar Tindak Pidana (Strafbaar Feit)

  • Penjelasan: Memahami istilah tindak pidana, peristiwa pidana, atau delik sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 16: Aliran Monisme vs Dualisme

  • Penjelasan: Membedakan pandangan yang menyatukan perbuatan dan pertanggungjawaban (Monisme) dengan pandangan yang memisahkan antara perbuatan pidana (criminal act) dan kesalahan (criminal liability).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 17: Unsur-Unsur Objektif Tindak Pidana

  • Penjelasan: Membedah elemen fisik (Actus Reus) yang mencakup perbuatan (aktif/pasif), akibat yang dilarang, dan keadaan yang menyertai perbuatan tersebut.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 18: Unsur-Unsur Subjektif Tindak Pidana

  • Penjelasan: Menelaah elemen batin (Mens Rea) yang mencakup niat, maksud, kesengajaan, kealpaan, hingga unsur rencana terlebih dahulu.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 19: Klasifikasi Delik (Formil dan Materiil)

  • Penjelasan: Membedakan delik yang menitikberatkan pada perbuatan (contoh: pencurian) dan delik yang menitikberatkan pada timbulnya akibat (contoh: pembunuhan).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 20: Klasifikasi Delik (Komisi, Omisi, dan Aduan)

  • Penjelasan: Membahas delik berupa pelanggaran larangan (commissionis), pelanggaran perintah (omissionis), serta perbedaan delik biasa dengan delik aduan.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 21: Ajaran Kausalitas dalam Hukum Pidana

  • Penjelasan: Mempelajari hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan akibat yang timbul, menggunakan teori Conditio Sine Qua Non, Teori Individualisasi, dan Teori Adekuat.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 22: Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid)

  • Penjelasan: Menjelaskan perbedaan antara sifat melawan hukum formil (melanggar UU) dan materiil (bertentangan dengan rasa keadilan/norma masyarakat).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 23: Pertanggungjawaban Pidana dan Kemampuan Bertanggung Jawab

  • Penjelasan: Membahas syarat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kematangan jiwa dan kesehatan akal (Pasal 44 KUHP).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 24: Bentuk Kesalahan: Kesengajaan (Dolus)

  • Penjelasan: Membedah gradasi kesengajaan: sebagai maksud (oogmerk), sadar kepastian, dan kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 25: Bentuk Kesalahan: Kealpaan (Culpa)

  • Penjelasan: Membahas kekurangan kehati-hatian yang menyebabkan akibat pidana, dibedakan menjadi kealpaan berat (culpa lata) dan kealpaan ringan (culpa levis).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 26: Alasan Penghapus Pidana (Pembenar dan Pemaaf)

  • Penjelasan: Mengidentifikasi alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (Pembenar) dan alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku (Pemaaf).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 27: Ajaran Percobaan (Poging) dan Penyertaan (Deelneming)

  • Penjelasan: Menganalisis niat dan permulaan pelaksanaan tindak pidana yang tidak selesai, serta peran orang-orang yang terlibat sebagai pembuat (pleger), pembujuk, atau pembantu.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 28: Perbarengan (Concursus) dan Pengulangan (Recidive)

  • Penjelasan: Mempelajari satu orang yang melakukan beberapa tindak pidana sekaligus atau melakukan kembali tindak pidana setelah dijatuhi hukuman.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 29: Teori Pemidanaan dan Jenis-Jenis Sanksi

  • Penjelasan: Menelaah teori absolut (pembalasan), relatif (tujuan), dan gabungan, serta rincian pidana pokok (penjara, denda, kerja sosial) dan pidana tambahan.
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

Pertemuan 30: Gugurnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana

  • Penjelasan: Membahas alasan administratif dan hukum yang menghentikan perkara, seperti Ne Bis In Idem, daluwarsa, kematian terdakwa, serta hak prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi).
  • Video Youtube I Presentasi I Penjelasan

MATERI HUKUM PIDANA PART 2 : ====> PART TWO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.