Berikut adalah susunan sesi materi hukum acara arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) secara komprehensif, dikembangkan berdasarkan berbagai rencana pembelajaran dan literatur hukum dalam sumber yang tersedia:
Bagian I: Fondasi dan Konsep Dasar Sengketa
- Sesi 1: Pengantar Perkuliahan dan Sejarah ADR Menjelaskan sejarah perkembangan ADR dari masyarakat tradisional, pengaruh sistem hukum Barat (zaman kolonial), hingga pengaturannya dalam hukum positif Indonesia saat ini.
- Sesi 2: Teori Konflik dan Sengketa Membahas definisi konflik vs. sengketa, penyebab sengketa (perbedaan nilai, data, atau kepentingan), serta "lingkaran konflik" dalam hubungan manusia dan bisnis.
- Sesi 3: Karakteristik dan Filosofi ADR Menelaah landasan filosofis ADR (Pancasila/Musyawarah Mufakat) serta karakteristik utamanya yang bersifat sukarela, rahasia, dan mengedepankan solusi saling menguntungkan (win-win solution).
- Sesi 4: Kerangka Hukum ADR di Indonesia Analisis mendalam terhadap UU No. 30 Tahun 1999 sebagai payung hukum utama, serta hubungannya dengan HIR, RBg, dan Rv.
- Sesi 5: Perbandingan Litigasi vs. Non-Litigasi Membedakan mekanisme penyelesaian di pengadilan negara yang bersifat kaku dan terbuka dengan jalur luar pengadilan yang fleksibel dan privat.
Bagian II: Negosiasi dan Mediasi
- Sesi 6: Dasar-dasar Negosiasi Pengertian negosiasi sebagai proses konsensus langsung antar pihak tanpa pihak ketiga.
- Sesi 7: Teknik dan Strategi Negosiasi Bisnis Mempelajari tipe negosiasi (kompetitif, kooperatif, berbasis posisi, atau kepentingan) dan strategi memenangkan negosiasi.
- Sesi 8: Konsep Mediasi dan Peran Mediator Definisi mediasi dan kriteria mediator sebagai pihak ketiga netral yang membantu tanpa otoritas memutus.
- Sesi 9: Tahapan Prosedur Mediasi di Luar Pengadilan Membahas fase pra-mediasi, pembukaan, identifikasi masalah, kaukus (pertemuan terpisah), hingga mencapai kesepakatan damai.
- Sesi 10: Mediasi di Pengadilan (PERMA 1/2016) Integrasi mediasi ke dalam hukum acara perdata, kewajiban mediasi sebelum sidang, dan kekuatan hukum Akta Perdamaian.
Bagian III: Konsiliasi, Konsultasi, dan Penilaian Ahli
- Sesi 11: Prinsip dan Prosedur Konsiliasi Memahami konsiliasi sebagai bentuk mediasi yang lebih intervensif di mana konsiliator dapat mengajukan usulan perdamaian.
- Sesi 12: Konsiliasi dalam Sengketa Khusus Penerapan konsiliasi pada sengketa hubungan industrial dan sengketa konsumen.
- Sesi 13: Mekanisme Konsultasi Hukum Penyelesaian sengketa melalui pendapat profesional dari konsultan yang tidak mengikat pihak lawan secara langsung.
- Sesi 14: Pendapat Ahli (Expert Opinion) Daya mengikat pendapat ahli dalam memberikan klarifikasi teknis atas suatu fakta sengketa bisnis.
- Sesi 15: Evaluasi Tengah Program dan Analisis Kasus ADR Review materi sesi 1-14 dan simulasi penyelesaian kasus melalui negosiasi atau mediasi.
Bagian IV: Arbitrase – Hukum Materiil dan Perjanjian
- Sesi 16: Pengertian dan Ruang Lingkup Arbitrase Arbitrase sebagai "pengadilan swasta" yang keputusannya bersifat final dan mengikat sengketa di bidang perdagangan.
- Sesi 17: Sejarah dan Kedudukan Absolut Arbitrase Evolusi dari Pasal 615 Rv hingga UU 30/1999, serta prinsip bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase.
- Sesi 18: Bentuk Arbitrase: Ad Hoc vs. Institusional Perbedaan antara arbitrase yang dibentuk khusus untuk satu kasus dengan arbitrase permanen yang dikelola lembaga (seperti BANI).
- Sesi 19: Lembaga Arbitrase di Indonesia Profil dan aturan prosedur BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI, dan BADAPEX.
- Sesi 20: Perjanjian Arbitrase: Pactum de Compromittendo Membahas klausul arbitrase yang dibuat sebelum sengketa timbul dan dimasukkan dalam kontrak pokok.
- Sesi 21: Akta Kompromis (Submission Agreement) Syarat dan isi perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi di depan notaris.
- Sesi 22: Validitas Klausul Arbitrase Prinsip keterpisahan (separability) di mana klausul arbitrase tetap sah meski perjanjian pokok batal/berakhir.
Bagian V: Hukum Acara dan Persidangan Arbitrase
- Sesi 23: Arbiter: Persyaratan dan Kode Etik Syarat menjadi arbiter (pengalaman minimal 15 tahun), integritas, serta larangan bagi pejabat peradilan.
- Sesi 24: Penunjukan, Pengangkatan, dan Hak Ingkar Mekanisme pemilihan arbiter tunggal atau majelis, serta prosedur penolakan arbiter jika ada keraguan atas netralitasnya.
- Sesi 25: Tahap Pra-Persidangan Arbitrase Penyampaian surat tuntutan oleh pemohon, jawaban termohon, serta pendaftaran perkara pada lembaga arbitrase.
- Sesi 26: Proses Pemeriksaan dan Pembuktian Aturan persidangan tertutup, penggunaan bahasa, pemeriksaan saksi/ahli, dan pemeriksaan setempat.
- Sesi 27: Putusan Arbitrase dan Kekuatan Hukumnya Penyusunan putusan yang memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta sifatnya yang final and binding.
Bagian VI: Pasca-Putusan dan Perkembangan Modern
- Sesi 28: Pendaftaran, Eksekusi, dan Pembatalan Putusan Tata cara pendaftaran putusan di Pengadilan Negeri, permohonan perintah pelaksanaan (eksekuatur), serta alasan terbatas pembatalan putusan (tipu muslihat/dokumen palsu).
- Sesi 29: Arbitrase Internasional dan Konvensi New York 1958 Mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia melalui PN Jakarta Pusat.
- Sesi 30: Arbitrase Syariah (BASYARNAS) dan Online Dispute Resolution (ODR) Penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta inovasi hukum acara arbitrase modern secara daring (e-arbitration).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.