Berikut adalah penyusunan Sesi Materi Hukum Acara Persaingan Usaha yang komprehensif, disusun berdasarkan kerangka regulasi, teori, dan praktik yang bersumber dari materi akademik serta prosedur resmi di Indonesia:
Bagian I: Pengantar dan Landasan Filosofis
- Sesi 1: Sejarah dan Latar Belakang Hukum Persaingan Usaha. Mengkaji urgensi lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial untuk menciptakan iklim usaha kondusif.
- Sesi 2: Perbedaan Monopoli dan Praktik Monopoli. Memahami netralitas istilah monopoli serta karakteristik "praktik monopoli" yang dilarang karena merugikan kepentingan umum.
- Sesi 3: Asas dan Tujuan UU No. 5 Tahun 1999. Fokus pada pencapaian efisiensi ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat melalui persaingan usaha yang sehat.
- Sesi 4: Pendekatan Per Se Illegal dalam Hukum Acara. Mempelajari larangan mutlak terhadap perjanjian atau kegiatan tertentu tanpa perlu membuktikan dampak pasar.
- Sesi 5: Pendekatan Rule of Reason dalam Hukum Acara. Menganalisis bagaimana KPPU menilai dampak nyata suatu tindakan terhadap persaingan sebelum menjatuhkan putusan.
Bagian II: Identifikasi Objek Perkara (Materiil ke Formil)
- Sesi 6: Hukum Acara terkait Perjanjian Penetapan Harga dan Oligopoli. Membedah mekanisme pembuktian kesepakatan antar pelaku usaha pesaing.
- Sesi 7: Penanganan Perkara Kartel dan Trust. Fokus pada kesulitan pembuktian kerja sama rahasia dalam pengaturan produksi dan pemasaran.
- Sesi 8: Prosedur Terkait Integrasi Vertikal dan Perjanjian Tertutup. Mengkaji penguasaan rantai produksi yang menghambat akses pasar pesaing.
- Sesi 9: Hukum Acara Persekongkolan Tender (Bagian 1). Definisi, unsur pelaku usaha, dan indikasi awal persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa.
- Sesi 10: Hukum Acara Persekongkolan Tender (Bagian 2). Studi kasus persekongkolan vertikal, horizontal, dan gabungan (contoh kasus tender PLN).
- Sesi 11: Analisis Penyalahgunaan Posisi Dominan. Prosedur penilaian penguasaan pasar di atas 50% atau penyalahgunaan jabatan rangkap.
- Sesi 12: Prosedur Notifikasi Merger dan Akuisisi. Kewajiban pelaporan penggabungan badan usaha dan penilaian dampak persaingannya.
Bagian III: Kelembagaan dan Tahap Pra-Persidangan
- Sesi 13: Kelembagaan KPPU sebagai Self-Regulatory Body. Memahami peran KPPU sebagai penyelidik, pemeriksa, sekaligus pemutus perkara.
- Sesi 14: Tata Cara Penyampaian Laporan Masyarakat. Prosedur teknis pelaporan dugaan pelanggaran secara tertulis.
- Sesi 15: Penanganan Perkara Berdasarkan Inisiatif Komisi. Prosedur KPPU memulai perkara melalui hasil kajian ekonomi dan monitoring perilaku pelaku usaha.
- Sesi 16: Tahap Klarifikasi dan Verifikasi Laporan. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kompetensi absolut KPPU atas suatu laporan.
- Sesi 17: Prosedur Penyelidikan Awal. Masa pengumpulan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap pemeriksaan.
Bagian IV: Hukum Pembuktian dalam Persaingan Usaha
- Sesi 18: Ragam Alat Bukti Sah. Menelaah keterangan saksi, ahli, surat, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.
- Sesi 19: Penggunaan Bukti Ekonomi (Economic Evidence). Peran analisis data pasar dan pola harga sebagai alat bukti dalam persidangan.
- Sesi 20: Relevansi Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Penggunaan bukti sirkumstansial/komunikasi untuk membuktikan tacit agreement dalam kartel.
Bagian V: Tahapan Persidangan di KPPU
- Sesi 21: Pemeriksaan Pendahuluan. Tahap awal persidangan di mana terlapor mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai dugaan pelanggaran.
- Sesi 22: Prosedur Perubahan Perilaku. Peluang bagi terlapor untuk mengakui pelanggaran dan melakukan perbaikan tanpa melanjutkan sidang (Pakta Integritas).
- Sesi 23: Pemeriksaan Lanjutan dan Sidang Majelis. Proses pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti tambahan di bawah wewenang Majelis Komisi.
- Sesi 24: Musyawarah dan Pengambilan Putusan Komisi. Tahap akhir penilaian bukti oleh Majelis Komisi untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
- Sesi 25: Sanksi Administratif dan Penalti. Penentuan besaran denda (minimal 1 Miliar) dan perintah penghentian kegiatan atau pembatalan perjanjian.
Bagian VI: Upaya Hukum dan Eksekusi (Pasca-Putusan)
- Sesi 26: Perubahan Hukum Acara Pasca UU Cipta Kerja. Mengkaji dampak PP No. 44 Tahun 2021 terhadap prosedur persaingan usaha.
- Sesi 27: Prosedur Keberatan di Pengadilan Niaga. Tata cara pengajuan perlawanan terhadap putusan KPPU dalam waktu 14 hari kerja.
- Sesi 28: Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur permohonan kasasi jika pihak terlapor atau KPPU tidak menerima putusan Pengadilan Niaga.
- Sesi 29: Pelaksanaan Putusan (Eksekusi). Mekanisme penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri tempat domisili pelaku usaha.
- Sesi 30: Monitoring Pelaksanaan Putusan dan Integrasi Penyidik. Pengawasan pasca-putusan dan pelimpahan perkara ke penyidik kepolisian jika pelaku usaha tidak patuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.