Berikut adalah susunan 30 sesi materi Hukum Keuangan Negara yang disusun secara sistematis berdasarkan berbagai rencana pembelajaran dan literatur dalam sumber referensi:
Bagian I: Pengantar dan Landasan Teoretis
- Sesi 1: Definisi dan Pengertian Keuangan Negara. Membahas konsep keuangan negara dalam arti luas dan sempit, serta dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
- Sesi 2: Ruang Lingkup Keuangan Negara. Mencakup bidang fiskal, moneter, serta pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Sesi 3: Sumber dan Dasar Hukum. Menelaah landasan konstitusional (UUD 1945) dan undang-undang organik seperti UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004.
- Sesi 4: Kedudukan Hukum Keuangan Negara. Meninjau posisi bidang ini dalam pembagian hukum positif serta hubungannya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
- Sesi 5: Teori Sistem dalam Hukum Keuangan. Diskusi mengenai teori sistem hukum H.L.A. Hart dan Hans Kelsen yang diterapkan pada regulasi keuangan negara.
Bagian II: Kekuasaan dan Pengelolaan
- Sesi 6: Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara. Pembagian wewenang antara Presiden, Menteri Keuangan (CFO), dan Menteri/Pimpinan Lembaga (COO).
- Sesi 7: Asas-Asas Umum Pengelolaan. Implementasi asas tahunan, universalitas, kesatuan, spesialitas, serta asas baru seperti akuntabilitas berorientasi hasil.
- Sesi 8: Administrasi vs Komtabel. Perbedaan antara pengurusan administratif (membuat komitmen) dan pengurusan bendaharawan (pembayaran).
- Sesi 9: Akuntabilitas dan Reformasi Keuangan. Transformasi manajemen keuangan publik menuju transparansi dan prinsip good governance.
Bagian III: Sumber Pendapatan Negara
- Sesi 10: Penerimaan Negara dari Sektor Pajak. Pengertian, fungsi, tujuan, dan landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia.
- Sesi 11: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dasar hukum, jenis-jenis PNBP, serta mekanisme penyetoran dan penggunaannya.
- Sesi 12: Bantuan Luar Negeri dan Pinjaman. Analisis hukum terhadap bantuan negara asing dan pinjaman dari lembaga multilateral seperti Bank Dunia.
- Sesi 13: Surat Utang Negara dan Pinjaman Daerah. Mekanisme penerbitan instrumen utang negara dan regulasi pinjaman bagi pemerintah daerah.
Bagian IV: Hukum Anggaran (APBN dan APBD)
- Sesi 14: Konsep dan Fungsi Anggaran. Mempelajari fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- Sesi 15: Siklus APBN I: Perencanaan dan Penyusunan. Mekanisme Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hingga penyusunan RKA-K/L.
- Sesi 16: Siklus APBN II: Penetapan dan Perubahan. Proses pembahasan RAPBN di DPR hingga menjadi produk hukum dan mekanisme APBN-P.
- Sesi 17: Anggaran Berbasis Kinerja. Sistem anggaran yang mengaitkan pendanaan dengan hasil/keluaran yang diharapkan.
- Sesi 18: Hukum Keuangan Daerah (APBD). Struktur APBD, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan proses penetapan anggaran daerah.
- Sesi 19: Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan dana perimbangan seperti DAU, DAK, dan dana bagi hasil.
Bagian V: Pengelolaan Aset dan Investasi
- Sesi 20: Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset negara.
- Sesi 21: Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Konsep yuridis pemisahan kekayaan negara untuk penyertaan modal.
- Sesi 22: BUMN dan BUMD. Karakteristik hukum badan usaha milik negara/daerah dalam hubungannya dengan kekayaan negara.
- Sesi 23: Investasi Pemerintah. Regulasi mengenai investasi langsung, penyertaan modal saham, dan surat berharga.
Bagian VI: Pengawasan dan Pemeriksaan
- Sesi 24: Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Peran Inspektorat dan BPKP dalam pengawasan internal kementerian dan lembaga.
- Sesi 25: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Auditor Eksternal. Kedudukan BPK sebagai lembaga supreme audit dan wewenangnya.
- Sesi 26: Jenis dan Standar Pemeriksaan Keuangan. Mempelajari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Bagian VII: Pertanggungjawaban dan Kerugian Negara
- Sesi 27: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Sesi 28: Konsep Hukum Kerugian Negara. Definisi kerugian negara sebagai kekurangan uang atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- Sesi 29: Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TGR). Prosedur pengembalian kerugian negara melalui jalur administratif di luar peradilan.
- Sesi 30: Aspek Pidana dan Sanksi Administrasi. Pelanggaran hukum keuangan negara dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi serta sanksi bagi aparatur sipil negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.