Nim:046
Mata kuliah :hukum siber
Video 5:
Definisi: Kejahatan siber adalah bentuk penyimpangan perilaku di era digital yang bersifat virtual, borderless (tanpa batas negara), dan tidak memerlukan interaksi fisik.
Kategori Kejahatan:
Arti Sempit (Computer Crime): Menyerang sistem komputer atau data itu sendiri .
Arti Luas (Computer Related Crime): Komputer digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan lain seperti penipuan atau pencemaran nama baik.
Karakteristik Utama: Memiliki ruang lingkup global,
sifat non-violence (tanpa kekerasan fisik), pelaku yang ahli algoritma, modus canggih, dan dampak kerugian yang bisa bersifat imaterial .
Ruang Lingkup: Meliputi pelanggaran hak kekayaan intelektual digital, ujaran kebencian, hacking, injeksi virus, dan invasi privasi data.
Kategori Kejahatan:
Arti Sempit (Computer Crime): Menyerang sistem komputer atau data itu sendiri .
Arti Luas (Computer Related Crime): Komputer digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan lain seperti penipuan atau pencemaran nama baik.
Karakteristik Utama: Memiliki ruang lingkup global,
sifat non-violence (tanpa kekerasan fisik), pelaku yang ahli algoritma, modus canggih, dan dampak kerugian yang bisa bersifat imaterial .
Ruang Lingkup: Meliputi pelanggaran hak kekayaan intelektual digital, ujaran kebencian, hacking, injeksi virus, dan invasi privasi data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.