Minggu, 07 Juni 2026

Anggie gunawan I 046 I hukum siber

Nama:Anggie gunawan
Nim:046
Mata kuliah :hukum siber
Video 5:

Definisi: Kejahatan siber adalah bentuk penyimpangan perilaku di era digital yang bersifat virtual, borderless (tanpa batas negara), dan tidak memerlukan interaksi fisik.

Kategori Kejahatan:

Arti Sempit (Computer Crime): Menyerang sistem komputer atau data itu sendiri .

Arti Luas (Computer Related Crime): Komputer digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan lain seperti penipuan atau pencemaran nama baik.

Karakteristik Utama: Memiliki ruang lingkup global,

sifat non-violence (tanpa kekerasan fisik), pelaku yang ahli algoritma, modus canggih, dan dampak kerugian yang bisa bersifat imaterial .

Ruang Lingkup: Meliputi pelanggaran hak kekayaan intelektual digital, ujaran kebencian, hacking, injeksi virus, dan invasi privasi data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.