Ya, sangat perlu. Mengandalkan Pasal 5 UU ITE saja sebagai "jembatan" tidak lagi cukup seiring berkembangnya teknik manipulasi data. Kepastian Hukum Standar digital forensik yang baku di dalam KUHAP akan memberikan kepastian bagi jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutuskan. Ini menghindari subjektivitas dalam menilai apakah suatu bukti elektronik telah terkontaminasi atau tidak.
Ilmu Hukum
Belajar Hukum Tanpa Batas Ruang dan Waktu
Kamis, 11 Juni 2026
(021), Hukum siber, video 17
Hukum yurisdiksi nasional sangat penting sebagai fondasi, tetapi sangat tidak cukup sebagai senjata utama melawan kejahatan siber transnasional. Traktat global (seperti Budapest Convention on Cybercrime atau traktat sejenis) adalah jembatan yang mutlak diperlukan. Fungsinya bukan untuk menghapus hukum nasional, melainkan untuk Menyeragamkan definisi tindak pidana siber secara internasional. Mempercepat alur kerja sama antar-penegak hukum lintas negara. Memberikan landasan hukum agar setiap negara tidak bisa saling melempar tanggung jawab dalam menangani kasus lintas batas. Analogi sederhana Hukum nasional adalah gerbang rumah Anda. Traktat global adalah kesepakatan keamanan antar-tetangga satu komplek. Gerbang rumah yang kuat tidak akan ada artinya jika tetangga Anda membiarkan pencuri bebas bersembunyi di pekarangan mereka dan Anda tidak punya hak untuk memintanya keluar.
(021), Hukum siber, video 15
Hukum nasional saja tidak akan pernah cukup untuk menangani domain yang didaftarkan di luar negeri (karena batasan kedaulatan yurisdiksi). Lex Informatica atau standardisasi global seperti UDRP adalah jalan keluar yang paling realistis. Kita tidak mungkin memaksakan hukum Indonesia berlaku untuk pendaftaran domain di registrar luar negeri tanpa kerja sama internasional. Ke depannya, solusi bukan terletak pada "memperluas yurisdiksi nasional ke seluruh dunia" (yang mustahil), melainkan pada kolaborasi antar-negara dan standar global di mana setiap pengelola domain (registrar) di dunia memiliki kewajiban verifikasi yang seragam.
(102)_Hukum Siber_Jawaban 9
Jika terjadi sengketa pada kontrak elektronik lintas negara, aturan hukum yang diterapkan pertama-tama ditentukan oleh klausul pilihan hukum (choice of law) yang disepakati para pihak. Jika klausul itu tidak ada, dapat diberlakukan hukum di tempat domisili konsumen (pembeli) untuk memastikan perlindungan hukum yang adil.
(102)_Hukum Siber_Jawaban 8
Menurut saya, kedaulatan teritorial dalam hukum siber belum sepenuhnya usang, namun konsepnya kini menghadapi banyak tantangan di era digital. Dalam hukum konvensional, negara menguasai sepenuhnya wilayah fisiknya, tetapi di dunia siber batas-batas tersebut sulit diterapkan karena aktivitas digital dapat melintasi negara dalam hitungan detik.
Langganan:
Postingan (Atom)