Berdasarkan materi yang tersedia dalam sumber-sumber yang diberikan, berikut adalah susunan 30 materi dasar Hukum Internasional yang mencakup aspek teori, sejarah, subyek, hingga penegakannya:
I. Pendahuluan dan Landasan Teoretis
- Istilah dan Pengertian Hukum Internasional: Memahami istilah seperti International Law, The Law of Nations, dan Hukum Antar Bangsa. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Definisi Hukum Internasional: Kumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan lintas batas negara yang bukan bersifat perdata. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Masyarakat Internasional sebagai Landasan Sosiologis: Konsep Ubi Societas Ubi Jus dalam konteks hubungan antar bangsa. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Hukum Internasional Publik vs. Hukum Perdata Internasional: Perbedaan mendasar antara hukum yang mengatur kepentingan publik antarnegara dan kepentingan privat lintas batas. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Bidang Kajian Hukum Internasional: Ruang lingkup yang mencakup hubungan antar subyek hukum internasional di fora global. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Sifat Hakikat Hukum Internasional: Diskusi mengenai apakah hukum internasional adalah "hukum yang sebenarnya" mengingat tidak adanya lembaga legislatif dunia. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Teori Dasar Kekuatan Mengikat: Penjelasan melalui Mazhab Hukum Alam, Mazhab Hukum Positif (Teori Kelsen), dan Mazhab Perancis. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
II. Sejarah dan Perkembangan
- Hukum Internasional Zaman Kuno: Praktik di India Kuno (hukum bangsa-bangsa), Bangsa Yahudi, dan Yunani (kekebalan diplomatik). Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Hukum Internasional Zaman Romawi: Konsep Ius Gentium (hukum untuk orang Romawi dan non-Romawi) dan Ius Inter Gentes. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Perjanjian Westphalia 1648: Peristiwa krusial yang menandai lahirnya negara-negara merdeka yang berdaulat sebagai pilar hukum internasional modern. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
- Perkembangan Abad ke-20: Berdirinya organisasi internasional dan transformasi hukum internasional pasca Perang Dunia. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
III. Sumber Hukum dan Hubungan Sistem Hukum
- Sumber Hukum Internasional (Pasal 38 ayat 1 Statuta MI): Pengaturan sumber hukum formil yang digunakan Mahkamah Internasional. Video Presentasi
- Perjanjian Internasional (Treaties): Ketentuan tertulis antar negara atau organisasi internasional sebagai sumber hukum utama.
- Kebiasaan Internasional (International Custom): Praktik umum yang diterima sebagai hukum, terdiri dari unsur materiil dan psikologis.
- Prinsip Hukum Umum: Asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab untuk mengisi kekosongan hukum.
- Putusan Pengadilan dan Ajaran Ahli: Sumber tambahan (subsidiary) dalam menentukan kaidah hukum.
- Hubungan Hukum Internasional dan Nasional: Analisis melalui paham Monisme (satu kesatuan) dan Dualisme (dua sistem terpisah).
- Doktrin Inkorporasi dan Transformasi: Cara berlakunya hukum internasional di dalam hukum nasional negara-negara.
IV. Subyek dan Kedaulatan
- Negara sebagai Subyek Utama: Karakteristik negara dengan kemampuan hukum penuh (full legal capacity).
- Organisasi Internasional: Kedudukan hukum organisasi seperti PBB sebagai subyek hukum internasional.
- Subyek Hukum Non-Negara: Peran Takhta Suci, Palang Merah Internasional (ICRC), dan Kaum Pemberontak.
- Individu dalam Hukum Internasional: Perkembangan individu sebagai pemegang hak dan kewajiban internasional.
- Perusahaan Transnasional dan NGO: Peran entitas non-pemerintah dalam dinamika hukum global.
- Teori Pengakuan (Recognition): Pengakuan terhadap negara baru atau pemerintah baru secara de facto dan de jure.
- Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara: Kekuasaan tertinggi negara atas wilayah, orang, dan harta benda berdasarkan hukum.
V. Isu Khusus dan Penegakan Hukum
- Ekstradisi: Proses penyerahan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain berdasarkan perjanjian.
- Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional: Instrumen universal seperti UDHR dan lembaga-lembaga HAM internasional.
- Tanggung Jawab Negara (State Responsibility): Kewajiban negara atas perbuatan yang melanggar kewajiban internasional.
- Suksesi Negara: Pengalihan hak dan kewajiban akibat perubahan kedaulatan wilayah.
- Penyelesaian Sengketa Internasional: Metode damai (negosiasi, mediasi, arbitrasi, peradilan) maupun penyelesaian dengan kekerasan.