Berikut adalah susunan sesi materi dasar Hukum Pidana yang mengelaborasikan antara Sejarah, Perilaku (Teori/Doktrin), dan Implementasi, dengan menggunakan pendekatan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai rujukan utama:
Modul 1: Pengantar dan Fondasi Filosofis (Sesi 1-5)
- Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana: Memahami posisi hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia. Video Presentasi I PowerPoint
- Falsafah Pemidanaan: Pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan rehabilitatif dan restoratif. Video Presentasi I PowerPoint
- Hukum Pidana sebagai Hukum Publik: Hubungan hukum pidana dengan individu, masyarakat, dan negara. Video Presentasi I PowerPoint
- Fungsi Hukum Pidana: Fungsi umum dan khusus dalam melindungi kepentingan hukum. Video Presentasi I PowerPoint
- Sistem Pembagian Hukum Pidana: Hukum pidana materiil vs formil serta arti luas dan sempit. Video Presentasi I PowerPoint
Modul 2: Sejarah dan Evolusi Kodifikasi (Sesi 6-10)
- Sejarah Hukum Pidana Masa Kolonial: Berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) 1915. Video Presentasi I PowerPoint
- Transisi Pasca-Kemerdekaan: Analisis UU No. 1 Tahun 1946 dan upaya unifikasi hukum nasional. Video Presentasi I PowerPoint
- Dinamika Pembaruan KUHP: Perjalanan 50 tahun menuju pengesahan KUHP Nasional 2023. Video Presentasi I PowerPoint
- Misi KUHP Baru: Dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum. Video Presentasi I PowerPoint
- Implementasi Masa Transisi: Persiapan pemberlakuan efektif pada Januari 2026. Video Presentasi I PowerPoint
Modul 3: Asas-Asas Dasar dan Legalitas (Sesi 11-15)
- Asas Legalitas (Nullum Delictum): Pilar utama perlindungan kebebasan individu. Video Presentasi
- Legalitas dalam KUHP Baru: Larangan analogi dan penguatan kepastian hukum. Video Presentasi
- Pengakuan Living Law: Integrasi hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat) dalam sistem nasional. Video Presentasi
- Asas Berlakunya Hukum Menurut Waktu: Prinsip perubahan peraturan dan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Video Presentasi
- Asas Berlakunya Hukum Menurut Tempat: Teritorial, Nasional Aktif/Pasif, dan Universalitas. Video Presentasi
Modul 4: Konstruksi Perilaku dan Tindak Pidana (Sesi 16-20)
- Konsep Tindak Pidana (Strafbaar Feit): Perdebatan pandangan Monistik vs Dualistik. Video Presentasi
- Unsur-Unsur Tindak Pidana: Unsur objektif (perbuatan) dan subjektif (sikap batin). Video Presentasi
- Klasifikasi Baru Tindak Pidana: Penghapusan dikotomi "Kejahatan" dan "Pelanggaran" menjadi satu sistem delik. Video Presentasi
- Ajaran Kausalitas (Sebab-Akibat): Menentukan hubungan tindakan dengan akibat yang timbul. Video Presentasi
- Sifat Melawan Hukum: Perbedaan antara melawan hukum formil dan materiil. Video Presentasi
Modul 5: Pertanggungjawaban Pidana dan Kesalahan (Sesi 21-25)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Prinsip Mens Rea dalam pertanggungjawaban. Video Presentasi
- Kesengajaan (Dolus): Tingkatan kehendak dan pengetahuan pelaku. Video Presentasi
- Kealpaan (Culpa): Bentuk kesalahan akibat kurangnya kehati-hatian. Video Presentasi
- Kemampuan Bertanggung Jawab: Sistem deskriptif-normatif dan peran psikiatri forensik. Video Presentasi
- Korporasi sebagai Subjek Hukum: Perluasan subjek hukum dan mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
Modul 6: Perbuatan Tidak Selesai dan Partisipasi (Sesi 26-30)
- Percobaan (Poging): Teori percobaan objektif vs subjektif dan batas pemidanaannya.
- Penyertaan (Deelneming): Peran pembuat, penganjur, hingga pembantu tindak pidana.
- Gabungan Tindak Pidana (Samenloop): Konsekuensi hukum atas beberapa perbuatan pidana sekaligus.
- Pengulangan (Recidive): Pemberatan pidana bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.
- Implementasi Teknis Konversi Pidana: Penyesuaian sanksi dalam masa transisi.
Modul 7: Alasan Penghapus Pidana (Sesi 31-35)
- Alasan Pembenar: Daya paksa (overmacht), bela paksa, dan perintah undang-undang.
- Alasan Pemaaf: Bela paksa melampaui batas dan perintah jabatan yang tidak sah.
- Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Kewenangan baru hakim untuk tidak menjatuhkan pidana pada kasus ringan.
- Gugurnya Kewenangan Menuntut: Ne bis in idem, kedaluwarsa, dan kematian terdakwa.
- Mediasi Penal: Implementasi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Modul 8: Pidana dan Pemidanaan (Sesi 36-40)
- Tujuan Pemidanaan Nasional: Perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan pemulihan keseimbangan.
- Jenis Pidana Pokok: Penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
- Pidana Kerja Sosial: Inovasi untuk mengurangi ketergantungan pada penjara.
- Pidana Mati dalam Perspektif Baru: Penempatan sebagai pidana khusus dengan masa percobaan.
- Tindakan (Measures): Penerapan sanksi non-pidana untuk rehabilitasi.
Modul 9: Implementasi dan Penegakan Hukum (Sesi 41-45)
- Transformasi Mekanisme Peradilan: Sinkronisasi KUHP materiil dengan hukum acara pidana baru.
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Implementasi pemulihan keadaan semula bagi korban.
- Peran Aparat Penegak Hukum: Kesiapan penyidik, jaksa, dan hakim dalam menerapkan aturan baru.
- Digitalisasi dan Hukum Pidana: Penegakan hukum atas kejahatan di era digital (siber).
- Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026): Memahami tabel konversi dan perubahan pasal-pasal tertentu.
Modul 10: Tindak Pidana Khusus dan Isu Kontemporer (Sesi 46-50)
- Tindak Pidana Khusus (Core Crimes): HAM berat, terorisme, korupsi, dan narkotika dalam kodifikasi.
- Tindak Pidana Kesusilaan dan Perzinaan: Analisis pasal-pasal sensitif dalam KUHP Nasional.
- Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum: Menimbang batas antara kritik dan tindak pidana.
- Perlindungan Hak Korban dan Saksi: Viktimologi dalam implementasi hukum pidana modern.
- Masa Depan Hukum Pidana Indonesia: Mewujudkan sistem yang humanis, berintegritas, dan responsif.