Berikut adalah 30 dasar Ilmu Negara yang disusun berdasarkan berbagai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan materi terkait dalam sumber yang tersedia:
- Pengertian Ilmu Negara: Ilmu yang mempelajari negara secara umum, abstrak, dan universal, mencakup asal-usul, wujud, dan lenyapnya suatu negara. Video Presentasi I Video Penjelasan
- Objek Ilmu Negara: Fokus kajiannya adalah negara dalam pengertian umum (bukan negara tertentu) yang dipandang dari sudut pandang teoritis. Video Presentasi I Video Penjelasan
- Metode Ilmu Negara: Penggunaan berbagai metode penelitian untuk memahami fenomena kenegaraan, seperti metode deskriptif, historis, dan komparatif. Video Presentasi I Video Penjelasan
- Ruang Lingkup Ilmu Negara: Batasan kajian yang meliputi sendi-sendi pokok negara dan hukum negara secara umum. Video Presentasi I Power Point
- Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara (HTN): Ilmu Negara memberikan landasan teoritis bagi HTN, sementara HTN mempelajari sistem pemerintahan negara tertentu secara praktis. Video Presentasi I Power Point
- Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik: Keduanya merupakan ilmu sosial yang sama-sama mempelajari negara sebagai pusat perhatian, namun dengan fokus pendekatan yang berbeda. Video Presentasi I Power Point
- Definisi Negara: Organisasi tertinggi dari sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan diakui keberadaannya. Video Presentasi I Power Point
- Sifat Negara: Karakteristik khusus negara yang mencakup sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua demi kepentingan umum. Video Presentasi I Power Point
- Hakikat Negara: Esensi dari negara sebagai organisasi kekuasaan, organisasi kebaikan bersama, atau organisasi integralistik. Video Presentasi I Power Point
- Unsur Konstitutif: Rakyat: Sekelompok manusia yang tinggal bersama dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Video Presentasi I Power Point
- Unsur Konstitutif: Wilayah: Tempat atau daerah tertentu (darat, laut, dan udara) yang menjadi batas berlakunya kedaulatan negara. Video Presentasi I Power Point
- Unsur Konstitutif: Pemerintah yang Berdaulat: Organisasi atau badan yang menjalankan roda pemerintahan dan memegang kekuasaan atas seluruh penduduk serta wilayah. Video Presentasi I Power Point
- Unsur Deklaratif: Pengakuan: Pernyataan keberadaan sebuah negara oleh negara lain, baik secara de facto maupun de jure. Video Presentasi I Power Point
- Teori Asal Mula Negara: Teori Ketuhanan: Keyakinan bahwa negara terbentuk karena kehendak Tuhan dan kekuasaan pemimpin berasal dari Tuhan. Video Presentasi I Power Point
- Teori Asal Mula Negara: Teori Hukum Alam: Negara terjadi secara alami berdasarkan prinsip-perinsip keadilan universal yang berlaku bagi manusia. Video Presentasi I Power Point
- Teori Asal Mula Negara: Teori Perjanjian Masyarakat: Negara terbentuk melalui kesepakatan atau kontrak antar individu untuk menjamin keamanan dan hak mereka. Video Presentasi I Power Point
- Teori Asal Mula Negara: Teori Kekuasaan: Negara lahir dari penaklukan pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Video Presentasi I Power Point
- Berakhirnya Negara: Faktor-faktor yang menyebabkan lenyapnya suatu negara, baik secara teoritis maupun berdasarkan tinjauan sejarah. Video Presentasi I Power Point
- Tujuan Negara: Aspirasi atau cita-cita yang ingin dicapai negara, seperti ketertiban, kesejahteraan rakyat, dan keadilan. Video Presentasi I Power Point
- Fungsi Negara: Tugas-tugas nyata yang dilakukan negara, meliputi fungsi pertahanan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan. Video Presentasi I Power Point
- Teori Kedaulatan Tuhan: Doktrin yang menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan Tuhan.
- Teori Kedaulatan Negara: Ajaran bahwa kedaulatan melekat pada entitas negara itu sendiri.
- Teori Kedaulatan Hukum: Paham bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi yang harus ditaati oleh penguasa maupun rakyat.
- Teori Kedaulatan Rakyat: Prinsip bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
- Bentuk Negara: Negara Kesatuan: Negara yang kekuasaan tertingginya dipusatkan pada pemerintah pusat tanpa adanya negara bagian di dalamnya.
- Bentuk Negara: Negara Federal: Negara yang tersusun dari beberapa negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri dalam urusan tertentu.
- Bentuk Pemerintahan: Monarki: Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu, baik secara absolut maupun konstitusional.
- Bentuk Pemerintahan: Republik: Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau kepala negara yang dipilih oleh rakyat atau perwakilannya.
- Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat): Negara yang dalam menjalankan kekuasaannya didasarkan pada aturan hukum untuk menjamin keadilan dan hak asasi.
- Globalisasi dan Peran Negara: Tantangan modern terhadap kedaulatan dan eksistensi negara nasional akibat integrasi ekonomi dan hukum global.