Senin, 04 Mei 2026

Materi Hukum Siber / Cyber / Telematika

 Berikut adalah 30 Materi Khusus Hukum Siber dan Telematika yang disusun berdasarkan berbagai rancangan pembelajaran dan literatur hukum dalam sumber yang tersedia:

  1. Istilah dan Pengertian Cyberlaw: Pemahaman mendasar mengenai definisi Cyber Law yang juga sering disebut sebagai Hukum Telematika atau Hukum Mayantara. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  2. Sejarah Keberadaan dan Perkembangan Cyberlaw: Menelusuri asal-usul munculnya hukum siber secara global dan sejarah perkembangannya secara spesifik di Indonesia. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  3. Asas-Asas Hukum Siber: Pembahasan mengenai prinsip dasar seperti asas teritorial, asas nasional aktif, dan asas nasional pasif yang diterapkan dalam ruang siber. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  4. Sumber Hukum Cyberlaw: Mengkaji konvensi atau perjanjian internasional serta hukum positif (peraturan perundang-undangan) yang berlaku di Indonesia. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  5. Karakteristik dan Ruang Lingkup Kejahatan Siber: Penjelasan mengenai sifat unik dari cyber crime dan batasan aktivitas yang masuk dalam kategori ini. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  6. Yurisdiksi Negara dalam Cyberspace: Masalah kewenangan hukum suatu negara terhadap tindakan kriminal yang melintasi batas-batas geografis di dunia maya. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  7. Analisis Undang-Undang ITE: Pembahasan mendalam mengenai UU No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya (UU No. 19/2016 dan UU No. 1/2024). Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  8. Teori Penentuan Locus Delicti: Mempelajari berbagai teori untuk menentukan tempat kejadian perkara dalam kejahatan berbasis internet. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  9. Hukum Perjanjian Elektronik (E-Contract): Aspek legalitas, keabsahan, dan syarat-syarat yang mengikat dalam kontrak yang dibuat secara digital. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  10. Transaksi Elektronik (E-Commerce): Pengaturan hukum mengenai aktivitas jual beli daring dan prosedur transaksi elektronik di Indonesia. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  11. Perlindungan Konsumen Digital: Mekanisme perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau pembeli dalam transaksi e-commerceVideo Presentasi I Power Point I Penjelasan
  12. Alat Bukti Elektronik: Kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut UU ITE dan hubungannya dengan KUHAP. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  13. Digital Forensics: Kekuatan pembuktian dan mekanisme forensik komputer dalam proses penyidikan tindak pidana siber. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  14. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Tantangan dan perlindungan hak cipta, merek, serta paten terhadap pembajakan karya di dunia siber. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  15. Hukum Nama Domain (Domain Name System): Status hukum dan hak kepemilikan atas alamat situs internet (domain name). Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  16. Perlindungan Data Pribadi (PDP): Analisis UU No. 27 Tahun 2022 tentang cara mengelola dan melindungi privasi data di era digital. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  17. Cyber Espionage (Mata-mata Siber): Aspek hukum terkait aktivitas memata-matai data rahasia melalui jaringan komputer. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  18. Data Forgery (Pemalsuan Data): Tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau informasi elektronik. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  19. Illegal Content (Konten Ilegal): Penanganan hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), dan SARA. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  20. Defamasi (Pencemaran Nama Baik): Kajian hukum pidana terhadap tindakan penghinaan yang dilakukan melalui teknologi informasi. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  21. Kejahatan Kesusilaan Siber (Cyberporn): Regulasi mengenai penyebaran konten pornografi dan asusila di internet. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  22. Perjudian dan Prostitusi Online: Penegakan hukum terhadap aktivitas judi dan prostitusi yang berpindah ke platform digital. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  23. Hacking dan Cracking: Tindakan akses ilegal tanpa izin ke sistem komputer orang lain beserta sanksi pidananya. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  24. Defacing dan Intersepsi Ilegal: Perusakan tampilan situs web dan penyadapan informasi elektronik secara melawan hukum. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  25. Skimming dan Penipuan Kartu Kredit: Kejahatan perbankan digital yang melibatkan pencurian data nasabah. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  26. Cyber Terrorism (Terorisme Siber): Penggunaan jaringan internet untuk melakukan serangan siber berskala besar guna menciptakan ketakutan. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  27. Etika dan Moral Sosial Media: Nilai-nilai etika dalam bersosialisasi di media digital dikaitkan dengan regulasi hukum yang ada. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  28. Regulasi Telekomunikasi dan Penyiaran: Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi, pos, dan penyiaran di Indonesia. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  29. Pengelolaan Spektrum Radio dan Posisi Orbit: Aspek teknis-yuridis mengenai penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam terbatas. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan
  30. Cyber Law dalam Perbankan dan Transfer Dana: Perlindungan hukum bagi nasabah yang melakukan transfer dana secara elektronik dan risiko kejahatannya. Video Presentasi I Power Point I Penjelasan

LANJUT KE MATA KULIAH : CYBERCRIME