Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari konsep, pengertian, unsur, tujuan, fungsi, sumber, serta sistem hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diperkenalkan pada dasar-dasar ilmu hukum sebagai bekal memahami berbagai cabang hukum lainnya, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.
Pembelajaran ini bertujuan membentuk pola pikir kritis, logis, dan sistematis dalam menganalisis persoalan hukum, sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya hukum sebagai sarana menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Mata kuliah ini sangat penting sebagai fondasi awal bagi setiap mahasiswa Fakultas Hukum.