Jika prosedur penyidikan cacat, maka keyakinan hakim dapat berkurang secara signifikan, terutama apabila cacat tersebut memengaruhi keabsahan alat bukti dan perlindungan hak tersangka. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim tidak hanya menilai apakah terdakwa diduga bersalah, tetapi juga apakah pembuktian diperoleh secara sah menurut hukum.Dasar Hukum
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila:
Terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan
Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar-benar bersalah.
Prinsip ini dikenal dalam Pasal 183 KUHAP (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.