Penerapan yurisdiksi ekstrateritorial absolut pada dasarnya sulit diwujudkan secara penuh dalam hukum internasional modern. Negara memang dapat memperluas yurisdiksinya ke luar wilayahnya, tetapi tetap dibatasi oleh prinsip kedaulatan negara lain, hukum internasional, serta kebutuhan kerja sama antarnegara. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.