Hukum pada dasarnya mampu menjerat pelaku kejahatan lintas negara, tetapi efektivitasnya masih menghadapi banyak kendala. Perkembangan teknologi dan globalisasi membuat pelaku kejahatan dapat melakukan tindakan dari negara lain tanpa harus berada di wilayah tempat korban berada. Hal ini sering terjadi pada kejahatan siber, penipuan online, pencucian uang, hingga perdagangan data pribadi. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.