Senin, 25 Mei 2026

009 jawaban pertanyaan nomor 25

Batas tanggung jawab bank pada peretasan siber global pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana bank menjalankan kewajiban kehati-hatian, standar keamanan sistem elektronik, dan perlindungan data nasabah. Dalam era digital, bank memang dituntut menyediakan sistem keamanan yang memadai karena aktivitas perbankan sudah sangat bergantung pada teknologi informasi. Namun, tanggung jawab bank tidak selalu bersifat mutlak apabila terjadi peretasan siber berskala global. (009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.