Menurut saya, hukum pada dasarnya mampu mengimbangi pesatnya inovasi teknologi, tetapi prosesnya sering kali lebih lambat dibanding perkembangan teknologi itu sendiri. Teknologi berkembang sangat cepat, sedangkan pembentukan hukum membutuhkan proses panjang, mulai dari penyusunan aturan, pembahasan, hingga penerapan. Akibatnya, sering muncul kekosongan hukum atau aturan yang belum mampu menjawab persoalan baru di masyarakat digital. (009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.