Tidak. Prinsip ini tetap menjadi dasar utama hukum internasional, tetapi tidak lagi dapat bekerja sendiri. Negara tetap memiliki kewenangan atas:
Data yang berada di wilayahnya.
Infrastruktur digital nasional.
Warga negara dan kepentingan nasional.
Namun, negara harus bekerja sama dengan negara lain melalui:
Perjanjian internasional.
Bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance).
Ekstradisi.
Kerja sama melalui INTERPOL.
Kedaulatan teritorial adalah hak suatu Indonesia atau negara lain untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di wilayahnya, termasuk penegakan hukum.
(009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.