menegaskan bahwa kedaulatan digital Indonesia sudah berjalan di jalur hukum positif yang tepat lewat UU ITE 2024 dan UU Perdagangan. Kolaborasi analisis bersama UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 menjadi catatan penting bahwa di balik efisiensi e-commerce, perlindungan terhadap hak konsumen tetap menjadi prioritas utama hukum nasional. untuk menyeimbangkan inovasi dengan kepastian hukum lintas yurisdiksi, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan hukum domestik. Adopsi prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law dalam Pasal 5 UU ITE sudah sangat progresif, namun ke depan, pembentukan perjanjian bilateral atau multilateral khusus mengenai ekstradisi putusan perdata siber sangat diperlukan agar penyelesaian sengketa konsumen yang bersifat borderless tidak berujung pada illusion of justice.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.