Menurut saya, dualistis memengaruhi keseimbangan hukum karena memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Dengan adanya pemisahan tersebut, hukum tidak hanya melihat apakah suatu perbuatan melanggar aturan, tetapi juga mempertimbangkan kesalahan dan kondisi pelaku. Hal ini membantu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.