Kamis, 14 Mei 2026

027-H.PIDANA-Modul 1 Video No. 2

Menurut saya, penegak hukum mampu mencapai keadilan substantif, tetapi hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana karena masih dipengaruhi faktor seperti kepentingan, ketimpangan sosial, dan lemahnya integritas sebagian aparat. Keadilan substantif tidak hanya melihat aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.