Istilah Cyber Law (Hukum Siber) secara sederhana adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia siber atau maya.Peter Mahmud Marzuki.
Beliau mendefinisikan penelitian doktrinal sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Fokusnya adalah "law in books" (hukum dalam aturan).Soerjono Soekanto Menurutnya, kajian doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. la tidak melihat bagaimana hukum bekerja di lapangan (sosiologis), melainkan bagaimana hukum tertulis itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.