Sabtu, 30 Mei 2026

(027) Hukum Siber Jawaban Nomor 3

Asas Teritorial (Territoriality Principle)Asas ini menekankan pada lokasi fisik terjadinya suatu peristiwa hukum.Subjektif: Berfokus pada tempat di mana perbuatan siber tersebut dimulai (lokasi pelaku).Objektif: Berfokus pada tempat di mana akibat/dampak dari perbuatan tersebut dirasakan (lokasi korban server).Asas Nasional Aktif (Active Nationality Principle).Asas ini berfokus pada kewarganegaraan pelaku.Negara memiliki wewenang untuk mengadili warga negaranya yang melakukan kejahatan siber di mana pun mereka berada (meskipun dilakukan di luar negeri).Asas Nasional Pasif (Passive Nationality Principle) Asas ini berfokus pada kewarganegaraan korban.Negara memiliki yurisdiksi jika korban dari kejahatan siber tersebut adalah warga negaranya, terlepas dari lokasi pelaku maupun tempat kejadiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.