PKn menjadi penghubung antara teori hukum dan praktik dengan mengajarkan tidak hanya tentang hukum, tetapi juga penerapan nilai dan aturan hukum dalam kehidupan nyata agar tercipta warga negara yang sadar hukum dan bertanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.