Sabtu, 23 Mei 2026

034 - Hukum Cyber - 03

Dear Pak Fajrin

Terlampir komentar saya

Negara yang berhak menuntut AI peretas global biasanya adalah negara tempat kejahatan dilakukan, tempat server berada, atau tempat korban mengalami kerugian. Yurisdiksi juga dapat berlaku terhadap warga negara pelaku meskipun kejahatan dilakukan secara online lintas negara. Karena serangan siber bersifat global, sering terjadi tumpang tindih kewenangan antarnegara. Oleh sebab itu, kerja sama internasional sangat penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber berbasis AI. (035)

Hormat saya,

Arif Munandar
241710035

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.