Sabtu, 16 Mei 2026

034-Hukum Cyber-Jawaban Pertanyaan Video Nomor 2-Sejarah & Evolusi Cyberlaw


Mekanisme bagaimana regulasi bekerja untuk melindungi pengguna:
1. Standar Keamanan Wajib (Preventif)
Regulasi mewajibkan bank penerbit kartu untuk menerapkan teknologi keamanan tertentu guna meminimalkan risiko:
    Teknologi Chip (EMV): Kewajiban penggunaan chip pada kartu fisik untuk mencegah penggandaan data (skimming).
    Otentikasi Dua Faktor (2FA): Penggunaan Kode OTP (One-Time Password) untuk transaksi daring (online) guna memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik sah.
    Sistem Deteksi Fraud: Bank wajib memiliki sistem pemantauan otomatis yang dapat mendeteksi dan memblokir aktivitas transaksi yang mencurigakan secara real-time.

2. Hak Konsumen dan Tanggung Jawab (Kuratif)
Berdasarkan POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab:
    Hak Sanggah (Dispute): Konsumen berhak menyanggah transaksi yang tidak mereka lakukan. Biasanya ada batas waktu (sekitar 30-45 hari) untuk melaporkan transaksi mencurigakan.
    Beban Pembuktian: Dalam banyak kasus, jika terjadi kegagalan sistem pada bank, maka beban pembuktian ada pada pihak bank untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut sah.
    Prinsip Ganti Rugi: Jika terbukti terjadi kebocoran data atau kegagalan sistem di sisi penyedia jasa, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian finansial konsumen. Namun, jika penipuan terjadi karena kelalaian fatal nasabah (seperti memberikan OTP ke orang lain), nasabah biasanya dianggap bertanggung jawab.

3. Payung Hukum Pidana
Bagi pelaku penipuan, regulasi bekerja melalui jalur hukum formal:
    UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Mengatur hukuman berat bagi mereka yang mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak (seperti hacking atau phishing untuk mengambil data kartu).
    KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal mengenai penipuan dan pencurian digunakan untuk menjerat pelaku secara fisik.
    UU Transfer Dana: Memberikan sanksi pidana khusus bagi transaksi dana yang dilakukan secara tidak sah.
Langkah yang Diatur dalam Prosedur Standar:
    Pemblokiran Seketika: Regulasi mewajibkan bank menyediakan layanan pengaduan 24 jam untuk pemblokiran darurat.
    Investigasi Internal: Bank diberikan waktu tertentu (biasanya maksimal 20 hari kerja) untuk menyelesaikan investigasi awal.
    Mediasi OJK: Jika nasabah dan bank tidak mencapai kesepakatan terkait ganti rugi, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). (034)
https://youtu.be/4WSZMQOd17E
--
Best Regards



Randy Permana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.