Kamis, 28 Mei 2026

034-Hukum Cyber-Jawaban Pertanyaan Video Nomor 20-Defamasi (Pencemaran Nama Baik)

Bagaimana menyeimbangkan defamasi dan kebebasan opini?
1. Landasan Hukum: Pasal Penghinaan dalam UU ITE
Setelah revisi terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan pada pasal-pasal penghinaan untuk mencegah kriminalisasi opini:
Pasal 27 ayat (1): Fokus pada melanggar kesusilaan.
Pasal 27A: Mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Pasal 28: Mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian atau memicu kerusuhan.

2. Mekanisme Menyeimbangkan Opini dan Defamasi
Hukum di Indonesia mulai mengadopsi standar yang lebih ketat untuk membedakan mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang merupakan hak konstitusional warga negara:
Pengecualian Kepentingan Umum: Berdasarkan putusan MK dan revisi UU ITE, jika suatu pernyataan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena keadaan terpaksa untuk membela diri, maka perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Opini vs. Fakta: Opini (seperti "Pelayanan restoran ini buruk") biasanya tidak dapat dipidana karena merupakan penilaian subjektif. Defamasi terjadi ketika ada kebohongan yang disajikan sebagai fakta (seperti "Restoran ini menggunakan daging haram" padahal tidak terbukti).
Delik Aduan Mutlak: Kasus penghinaan kini bersifat delik aduan mutlak. Artinya, hanya korban langsung yang boleh melapor. Polisi tidak boleh memproses laporan dari pihak ketiga atau relawan.

3. Solusi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Untuk menghindari represi terhadap kebebasan berpendapat, penegakan hukum menggunakan pendekatan bertingkat:
Hak Jawab dan Koreksi: Mengutamakan penyelesaian melalui klarifikasi di platform digital yang sama.
Mediasi (Restorative Justice): Sesuai SE Kapolri, kasus pencemaran nama baik wajib diupayakan mediasi terlebih dahulu. Jika pelapor memaafkan, kasus dihentikan.
Ultimum Remedium: Hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Jika masalah bisa diselesaikan secara perdata atau kekeluargaan, jalur pidana tidak boleh diprioritaskan.

Keseimbangan dapat dicapai bukan dengan menghapus pasal penghinaan, melainkan dengan memperketat kriteria pembuktiannya. Tanpa pasal penghinaan, ruang digital akan penuh dengan fitnah; namun tanpa kebebasan opini, ruang digital akan kehilangan fungsinya sebagai sarana kontrol sosial. (034)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.