Jika dalam proses perolehan bukti elektronik (digital forensics) penyidik melakukan prosedur yang cacat
(misalnya: penyitaan tanpa izin ketua PN, rusaknya chain of custody, atau manipulasi data),
maka akan terjadi hal berikut:
Bukti Menjadi Tidak Sah: Berdasarkan doktrin Fruit of the Poisonous Tree (meskipun penerapannya di Indonesia tidak sekaku di AS), bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence) dapat dikesampingkan oleh hakim.
Gugurnya Keyakinan: Hakim tidak boleh membangun keyakinannya di atas bukti yang integritasnya diragukan. Jika prosedur akuisisi data elektronik tidak sesuai standar (misal: MD5 Hash berubah), maka nilai pembuktiannya akan nihil.
Potensi Bebas: Jika alat bukti utama adalah bukti elektronik yang cacat prosedur tersebut, dan tanpa bukti itu tidak terpenuhi syarat minimal "dua alat bukti sah", maka terdakwa harus diputus bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). (034)
(misalnya: penyitaan tanpa izin ketua PN, rusaknya chain of custody, atau manipulasi data),
maka akan terjadi hal berikut:
Bukti Menjadi Tidak Sah: Berdasarkan doktrin Fruit of the Poisonous Tree (meskipun penerapannya di Indonesia tidak sekaku di AS), bukti yang diperoleh secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence) dapat dikesampingkan oleh hakim.
Gugurnya Keyakinan: Hakim tidak boleh membangun keyakinannya di atas bukti yang integritasnya diragukan. Jika prosedur akuisisi data elektronik tidak sesuai standar (misal: MD5 Hash berubah), maka nilai pembuktiannya akan nihil.
Potensi Bebas: Jika alat bukti utama adalah bukti elektronik yang cacat prosedur tersebut, dan tanpa bukti itu tidak terpenuhi syarat minimal "dua alat bukti sah", maka terdakwa harus diputus bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). (034)
Best Regards
Randy Permana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.