Hukum nasional cukup, atau butuh Lex Informatica global?", merupakan perdebatan utama dalam tata kelola internet. Alamat situs internet (domain name) adalah contoh sempurna di mana kedaulatan hukum nasional sering kali berbenturan dengan realitas teknis global.
1. Status Hukum Nama Domain
Di Indonesia, nama domain diakui sebagai objek hukum yang memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, nama domain didefinisikan sebagai alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet.
Bukan Hak Milik Mutlak: Secara yuridis, seseorang tidak "memiliki" nama domain selamanya layaknya tanah. Statusnya lebih mendekati hak pakai atau sewa melalui kontrak dengan registran.
Aset Perusahaan: Dalam praktik bisnis, nama domain dikategorikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai valuasi tinggi.
2. Hak Kepemilikan dan Sengketa
Karena sifatnya yang unik (satu nama hanya untuk satu pemilik di seluruh dunia), sering terjadi sengketa yang melibatkan dua konsep hukum:
First Come, First Served: Prinsip dasar pendaftaran domain. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang berhak.
Pelanggaran Merek: Jika seseorang mendaftarkan domain dengan iktikad buruk untuk mendompleng merek terkenal (Cybersquatting) atau menyesatkan konsumen (Typosquatting), maka hukum merek dapat membatalkan kepemilikan tersebut.
3. Antara Hukum Nasional dan Lex Informatica Global
Fenomena nama domain memaksa kita melihat melampaui batas negara:
A. Peran Hukum Nasional
Hukum nasional (seperti UU ITE di Indonesia) berdaulat atas domain tingkat tinggi kode negara (ccTLD) seperti .id. Pengelolaannya dilakukan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) di bawah regulasi Kemenkominfo.
Peran Lex Informatica (Global)
Untuk domain tingkat tinggi umum (gTLD) seperti .com, .org, atau .net, hukum nasional seringkali tidak berdaya. Di sinilah muncul Lex Informatica melalui ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).
UDRP (Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy): Ini adalah "hukum global" untuk menyelesaikan sengketa domain tanpa melalui pengadilan nasional yang rumit dan memakan waktu.
Hukum nasional saja tidak cukup. Untuk nama domain, kita membutuhkan hibrida antara aturan negara dan norma teknis global (Lex Informatica). Tanpa adanya koordinasi global, akan terjadi kekacauan di mana satu domain bisa diputuskan milik pihak A di satu negara, namun milik pihak B di negara lain. (034)
1. Status Hukum Nama Domain
Di Indonesia, nama domain diakui sebagai objek hukum yang memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, nama domain didefinisikan sebagai alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet.
Bukan Hak Milik Mutlak: Secara yuridis, seseorang tidak "memiliki" nama domain selamanya layaknya tanah. Statusnya lebih mendekati hak pakai atau sewa melalui kontrak dengan registran.
Aset Perusahaan: Dalam praktik bisnis, nama domain dikategorikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai valuasi tinggi.
2. Hak Kepemilikan dan Sengketa
Karena sifatnya yang unik (satu nama hanya untuk satu pemilik di seluruh dunia), sering terjadi sengketa yang melibatkan dua konsep hukum:
First Come, First Served: Prinsip dasar pendaftaran domain. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang berhak.
Pelanggaran Merek: Jika seseorang mendaftarkan domain dengan iktikad buruk untuk mendompleng merek terkenal (Cybersquatting) atau menyesatkan konsumen (Typosquatting), maka hukum merek dapat membatalkan kepemilikan tersebut.
3. Antara Hukum Nasional dan Lex Informatica Global
Fenomena nama domain memaksa kita melihat melampaui batas negara:
A. Peran Hukum Nasional
Hukum nasional (seperti UU ITE di Indonesia) berdaulat atas domain tingkat tinggi kode negara (ccTLD) seperti .id. Pengelolaannya dilakukan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) di bawah regulasi Kemenkominfo.
Peran Lex Informatica (Global)
Untuk domain tingkat tinggi umum (gTLD) seperti .com, .org, atau .net, hukum nasional seringkali tidak berdaya. Di sinilah muncul Lex Informatica melalui ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).
UDRP (Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy): Ini adalah "hukum global" untuk menyelesaikan sengketa domain tanpa melalui pengadilan nasional yang rumit dan memakan waktu.
Hukum nasional saja tidak cukup. Untuk nama domain, kita membutuhkan hibrida antara aturan negara dan norma teknis global (Lex Informatica). Tanpa adanya koordinasi global, akan terjadi kekacauan di mana satu domain bisa diputuskan milik pihak A di satu negara, namun milik pihak B di negara lain. (034)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.