Kamis, 28 Mei 2026

034-Hukum Cyber-Jawaban Pertanyaan Video Nomor 17-Cyber Espionage (Mata-mata Siber)

Menyoroti kelemahan terbesar dalam penegakan hukum siber: batas-batas kedaulatan fisik yang tidak berlaku di ruang digital.
Aktivitas memata-matai data rahasia (cyber espionage) atau penyusupan jaringan (hacking) sering kali dilakukan lintas negara, yang memicu kompleksitas yurisdiksi.

1. Dasar Hukum Nasional (Indonesia)
Indonesia memiliki landasan yang cukup kuat untuk menjerat pelaku penyusupan data melalui UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024):
    Pasal 30: Melarang akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
    Pasal 31: Melarang intersepsi atau penyadapan informasi/dokumen elektronik dalam sistem elektronik tertentu milik orang lain.
    Asas Ekstrateritorial (Pasal 2): UU ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, selama perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia.

2. Dilema Yurisdiksi: Masalah "Kedaulatan Digital"
Meskipun Pasal 2 UU ITE mengklaim jangkauan global, pada praktiknya penyidik sering membentur dinding jika pelaku berada di luar negeri. Inilah alasan mengapa yurisdiksi nasional sering dianggap tidak cukup:
    Kedaulatan Negara Lain: Indonesia tidak bisa begitu saja menangkap orang di Rusia atau Amerika Serikat tanpa kerja sama otoritas setempat.
    Perbedaan Standar Hukum: Suatu tindakan mungkin dianggap kejahatan di Indonesia, tetapi legal atau "dibiarkan" di negara tempat pelaku berada (safe haven).
    Bukti Elektronik Lintas Batas: Data rahasia yang dicuri mungkin disimpan di server yang berada di negara ketiga, memerlukan prosedur Mutual Legal Assistance (MLA) yang birokrasinya sering kali lambat.

3. Solusi: Urgensi Traktat Global
Tanpa traktat global yang seragam, penegakan hukum siber hanya bersifat defensif di dalam negeri. Dunia internasional sebenarnya memiliki Budapest Convention on Cybercrime, namun tidak semua negara (termasuk Indonesia) menjadi anggota penuh.

Manfaat Traktat Global bagi Yurisdiksi:
    Standarisasi Delik: Menyamakan persepsi tentang apa yang disebut "kejahatan siber".
    Kerja Sama Prosedural: Mempercepat akses penyitaan bukti digital lintas negara dalam hitungan jam, bukan bulan.

Ekstradisi yang Lebih Mudah: Menyederhanakan proses penyerahan pelaku kejahatan siber antarnegara.
ecara normatif, UU ITE kita sudah progresif. Namun secara praktis, yurisdiksi nasional tidak akan pernah cukup untuk memberantas aksi memata-matai data rahasia yang bersifat transnasional. Tanpa traktat global, penegak hukum seperti "mengejar bayangan"—kita tahu pelakunya, tapi tidak punya tangan hukum untuk menjangkaunya. (034)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.