Dear Pak Fajrin
Terlampir komentar saya
Kejahatan siber lintas negara diadili melalui kerja sama internasional antara negara yang terlibat. Negara-negara dapat saling bertukar informasi, bukti digital, dan melakukan ekstradisi terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum nasional serta perjanjian internasional tentang kejahatan siber. Selain itu, lembaga seperti kepolisian siber dan organisasi internasional membantu proses penyelidikan dan penuntutan. (035).
Hormat saya,
Arif Munandar
241710035
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.