Sabtu, 23 Mei 2026

035 - Hukum Cyber - 08

Dear Pak Fajrin Terlampir komentar saya Kedaulatan teritorial tidak menjadi usang dalam hukum siber, tetapi menjadi lebih kompleks penerapannya. Dunia digital membuat aktivitas lintas batas sehingga satu kejadian bisa melibatkan banyak yurisdiksi sekaligus. Namun, negara tetap memiliki hak mengatur aktivitas digital yang berdampak di wilayahnya. Karena itu, kedaulatan teritorial tetap relevan, hanya perlu diperkuat dengan hukum siber dan kerja sama internasional. (035) Hormat saya, Arif Munandar 241710035

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.