Jika prosedur penyidikan cacat, maka keyakinan hakim terhadap suatu perkara dapat berkurang atau bahkan gugur, terutama apabila cacat tersebut memengaruhi keabsahan alat bukti dan hak tersangka. Dalam hukum pidana, hakim tidak hanya menilai keyakinan pribadi, tetapi juga harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Apabila proses penyidikan dilakukan dengan melanggar prosedur, seperti adanya paksaan, penyiksaan, atau pelanggaran hak tersangka, maka hasil penyidikan dapat dianggap tidak sah dan kekuatan pembuktiannya menjadi lemah. Oleh karena itu, semakin berat cacat dalam prosedur penyidikan, semakin kecil pula dasar keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan meyakinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.