Senin, 25 Mei 2026

043-Hukum Siber-Pertanyaan No 19

Hukum dapat tetap efektif tanpa melakukan represi terhadap kebebasan berekspresi apabila penegakannya dilakukan secara adil, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Dalam negara hukum, kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara yang harus dilindungi selama tidak melanggar hak orang lain, mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau mengancam ketertiban umum. Efektivitas hukum tidak diukur dari kerasnya pembatasan, tetapi dari kemampuan hukum menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum secara seimbang.
Jika hukum digunakan secara represif untuk membungkam kritik atau pendapat masyarakat, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan menurun dan dapat menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya, hukum yang memberikan ruang bagi kritik, aspirasi, dan partisipasi masyarakat justru lebih efektif karena mendapat legitimasi dan dukungan sosial. Oleh karena itu, hukum yang demokratis harus mampu menjaga ketertiban tanpa menghilangkan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.