Sabtu, 16 Mei 2026

043-HukumSiber-Jawaban No 1

Yurisdiksi tradisional sulit bertahan secara utuh di era siber karena bersifat teritorial dan kaku, sementara kejahatan siber lintas batas dan non-geografis; namun yurisdiksi tradisional masih dapat relevan jika diadaptasi melalui konsep kedaulatan fungsional, kerja sama internasional real-time, harmonisasi regulasi seperti Budapest Convention, serta kolaborasi dengan sektor teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.