Sabtu, 16 Mei 2026

(044)-Hukum Siber-Tugas Vidio 12

Jawaban saya mengenai pertanyaan di akhir vidio: 
Keyakinan hakim (conviction raisones) tidak dapat didasarkan pada alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau cacat prosedural. Dalam hukum acara, jika chain of custody terputus, maka integritas dan keaslian bukti tersebut diragukan (unreliable). Secara teori, bukti yang mengalami cacat prosedural dalam penyitaan atau penyimpanan harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible) sebagai alat bukti yang sah, karena tidak lagi memenuhi syarat materiil keautentikan data sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.