Selasa, 19 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 6

𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐚𝐬𝐚𝐬 𝐲𝐮𝐫𝐢𝐬𝐝𝐢𝐤si 𝐭𝐞𝐫𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐚𝐥 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐞𝐫𝐚 𝐜𝐲𝐛𝐞𝐫?

Menurut saya, asas yurisdiksi teritorial tidak akan sepenuhnya hilang, tetapi penerapannya memang semakin diuji oleh perkembangan ruang siber yang terdesentralisasi. Dalam dunia digital, aktivitas dapat terjadi lintas negara tanpa batas fisik yang jelas, sehingga konsep wilayah tradisional sering kali tidak cukup untuk menjangkau cybercrime modern.

Karena itu, negara kemungkinan akan mengembangkan paradigma baru berupa kedaulatan digital. Artinya, negara tetap mempertahankan kewenangan hukumnya, tetapi dengan pendekatan yang lebih fleksibel melalui asas ubikuitas, kerja sama internasional, regulasi data digital, dan pengawasan ruang siber nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.