Kamis, 21 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 16

Apakah yurisdiksi ekstrateritorial UU ITE dan PDP sudah cukup ampuh?

Secara normatif, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU PDP sudah membuka ruang yurisdiksi ekstrateritorial terhadap pelaku asing yang menimbulkan dampak hukum di Indonesia. Namun, efektivitasnya dalam praktik masih terbatas.

Kendala utamanya adalah tidak adanya traktat cyber law global yang seragam serta perbedaan kepentingan hukum antarnegara. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum terhadap cyber espionage asing masih sangat bergantung pada kerja sama internasional dan kemampuan diplomasi hukum antarnegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.