Bagaimana Indonesia menyeimbangkan kedaulatan cyber dan kebebasan berpendapat?
Menurut saya, keseimbangan tersebut dapat dicapai jika negara tetap tegas melindungi keamanan ruang digital, tetapi tidak menggunakan regulasi secara berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. Penegakan hukum harus difokuskan pada konten yang benar-benar melanggar hukum, seperti ujaran kebencian, penipuan digital, atau penyebaran data pribadi secara ilegal.
Dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27, aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik atau pendapat yang sah dalam negara demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.