Sabtu, 23 Mei 2026

048 - Hukum Siber - Jawaban Pertanyaan Nomor 20

Mungkinkah Indonesia menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial absolut?

Menurut saya, penerapan yurisdiksi ekstrateritorial secara absolut sangat sulit dilakukan karena tetap dibatasi oleh prinsip kedaulatan negara lain dan hukum internasional. Indonesia tidak dapat secara sepihak melakukan penegakan hukum di wilayah negara asing.

Namun, instrumen hukum Indonesia tetap bisa diperkuat melalui perluasan kerja sama internasional, perjanjian ekstradisi, mutual legal assistance, serta penguatan kemampuan cyber defense dan digital forensics. Jadi, evolusi hukum siber ke depan lebih realistis diarahkan pada penguatan kolaborasi global dibanding yurisdiksi absolut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.