PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan menjembatani teori hukum dan praktik dengan cara mengajarkan bukan hanya aturan hukum secara teori, tetapi juga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Melalui PKN, masyarakat diajarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, pentingnya menaati hukum, bersikap demokratis, serta ikut menjaga ketertiban dan keadilan. Dengan begitu, teori hukum tidak hanya dipahami sebagai materi pelajaran, tetapi juga dipraktikkan dalam perilaku nyata di lingkungan masyarakat, sekolah, maupun negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.