Kesadaran tahun 1908—yang biasanya merujuk pada lahirnya Kebangkitan Nasional (ditandai dengan berdirinya Budi Utomo)—bisa dipahami sebagai titik awal perubahan cara berpikir bangsa dari “objek penjajahan” menjadi “subjek yang sadar akan dirinya sendiri”. Kesadaran inilah yang kemudian menjadi fondasi filosofis bagi lahirnya pemikiran hukum progresif di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.