Menurut saya, yurisdiksi tradisional masih bisa bertahan, tetapi harus menyesuaikan diri dengan dunia cyber yang tanpa batas. Karena kejahatan siber bisa terjadi lintas negara, maka asas ubikuitas menjadi penting, yaitu negara dapat menindak jika perbuatan atau akibatnya terjadi di wilayahnya. Namun, penegakan hukum cyber tidak bisa hanya mengandalkan satu asas saja, tetap diperlukan kerja sama internasional dan penyesuaian hukum antarnegara agar penegakan hukum di era digital lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.