Senin, 18 Mei 2026

091_Hukum Cyber _ 1

Menurut saya, yurisdiksi teritorial konvensional masih bisa bertahan, tetapi harus beradaptasi dengan perkembangan dunia siber yang borderless. Dalam kejahatan siber, pelaku, server, dan korban sering berada di negara yang berbeda sehingga batas wilayah negara menjadi sulit diterapkan secara murni.

Karena itu, asas ubikuitas menjadi semakin penting karena memungkinkan suatu negara menindak kasus berdasarkan tempat akibat kejahatan dirasakan, bukan hanya tempat tindakan dilakukan. Namun, asas ini juga tidak bisa menjadi satu-satunya dasar hukum karena dapat menimbulkan konflik kewenangan antarnegara.

Jadi, masa depan penegakan hukum di era maya adalah kombinasi antara yurisdiksi teritorial dan asas ubikuitas, ditambah kerja sama internasional agar penanganan cybercrime lebih efektif.(091)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.