Dinamika pasca-Reformasi menuntut redefinisi kewajiban karena masyarakat Indonesia mengalami perubahan besar menuju demokrasi, keterbukaan, penghormatan HAM, desentralisasi, dan perkembangan teknologi. Dalam kondisi baru ini, kewajiban tidak lagi sekadar kepatuhan kepada kekuasaan, melainkan tanggung jawab bersama antara warga negara dan pemerintah untuk menjaga demokrasi, hukum, dan kehidupan sosial yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.