Indonesia tidak hanya mengandalkan cara koersif (paksaan hukum), tetapi juga pendekatan normatif seperti pendidikan, nilai Pancasila, dan kesadaran hukum masyarakat. Keduanya digunakan bersama untuk menjaga persatuan dan ketertiban negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.