Selasa, 19 Mei 2026

126-Integrasi Nasional

Indonesia tidak hanya mengandalkan cara koersif (paksaan hukum), tetapi juga pendekatan normatif seperti pendidikan, nilai Pancasila, dan kesadaran hukum masyarakat. Keduanya digunakan bersama untuk menjaga persatuan dan ketertiban negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.