Minggu, 03 Mei 2026

Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan

 Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan yang disusun secara lengkap untuk 30 sesi pertemuan, mencakup aspek teoretis hingga aplikasi praktis berdasarkan sumber-sumber hukum di Indonesia.


IDENTITAS MATA KULIAH

  • Nama Mata Kuliah: Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
  • Bobot: 3 - 4 SKS
  • Deskripsi Singkat: Mata kuliah ini membahas secara komprehensif prinsip dasar, norma, dan kebijakan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara. Cakupan pembelajaran meliputi sejarah, hubungan industrial, perjanjian kerja, pengupahan, perlindungan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan.

CAPAIAN PEMBELAJARAN (CPMK)

  1. Memahami prinsip dasar dan sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
  2. Menganalisis bentuk hubungan kerja, jenis perjanjian kerja, dan norma ketenagakerjaan.
  3. Mengevaluasi kebijakan perlindungan hukum, pengupahan, dan jaminan sosial.
  4. Menguasai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari tahap bipartit hingga litigasi di PHI.

MATRIKS RENCANA PEMBELAJARAN (30 SESI)

SesiTopik BahasanDeskripsi Materi & Referensi
1Pendahuluan & Kontrak KuliahGambaran umum, istilah (buruh, pekerja, pengusaha, majikan), dan tata tertib perkuliahan.
2Pengertian & Ruang LingkupDefinisi hukum perburuhan menurut para ahli (Imam Soepomo, Molenaar, Levenbach) dan ruang lingkupnya.
3Sejarah Hukum Perburuhan IPerkembangan masa kolonial (Rodi, Romusha, Poenale Sanctie) hingga kemerdekaan.
4Sejarah Hukum Perburuhan IIEra Orde Baru hingga era Reformasi dan lahirnya UU No. 13 Tahun 2003.
5Sifat & Hakikat HukumSifat ganda (publik dan privat), hukum yang mengatur (fakultatif), dan memaksa (imperatif).
6Asas, Subjek, & Objek HukumAsas keterpaduan, subjek (pekerja, pengusaha, organisasi), dan objek hukum ketenagakerjaan.
7Sumber Hukum KetenagakerjaanSumber materiil (Pancasila) dan formil (Undang-Undang, PP, Perjanjian, Putusan PHI).
8Kebijakan & Perencanaan TKPerencanaan tenaga kerja makro/mikro dan informasi ketenagakerjaan.
9Kesempatan & Perlakuan SamaHak atas perlakuan adil tanpa diskriminasi (SARA, gender, politik).
10Pelatihan & Kompetensi KerjaPenyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, dan sertifikasi kompetensi.
11Penempatan Tenaga KerjaPelayanan penempatan di dalam dan luar negeri serta perlindungan TKI.
12Penggunaan Tenaga Kerja AsingSyarat, prosedur RPTKA, dan batasan jenis pekerjaan untuk TKA pasca UU Cipta Kerja.
13Hubungan Kerja I: Unsur & SifatAnalisis tiga unsur hubungan kerja: Pekerjaan, Upah, dan Perintah.
14Hubungan Kerja II: PKWTPerjanjian Kerja Waktu Tertentu: Syarat sah, jangka waktu (maksimal 5 tahun), dan uang kompensasi.
15Ujian Tengah Semester (UTS)Evaluasi teori dasar hingga sesi 14.
16Hubungan Kerja III: PKWTTPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan masa percobaan (probation).
17Alih Daya (Outsourcing)Regulasi alih daya pasca UU Cipta Kerja, pembatasan jenis pekerjaan, dan perlindungan hak pekerja.
18Serikat Pekerja & Org. PengusahaPeran, fungsi, dan kebebasan berserikat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000.
19Peraturan Perusahaan (PP)Syarat pembuatan, pengesahan, dan masa berlaku peraturan perusahaan.
20Perjanjian Kerja Bersama (PKB)Mekanisme negosiasi kolektif antara serikat pekerja dan pengusaha.
21Kebijakan Pengupahan IKebutuhan Hidup Layak (KHL), Upah Minimum (UMP/UMK), dan peran Dewan Pengupahan.
22Kebijakan Pengupahan IIStruktur dan skala upah, komponen upah (pokok & tunjangan), serta upah lembur.
23Waktu Kerja, Istirahat, & CutiPengaturan jam kerja, waktu istirahat, cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti haid.
24Perlindungan K3 & Jaminan SosialKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP).
25Perlindungan KhususPerlindungan bagi pekerja anak, perempuan (malam hari), dan penyandang disabilitas.
26PHK I: Alasan & Prosedur EtisAlasan sah PHK, larangan PHK sepihak, dan mekanisme perundingan (etika & keadilan).
27PHK II: Hak Akibat PHKPerhitungan uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
28Perselisihan Hubungan IndustrialAnalisis 4 jenis perselisihan: Hak, Kepentingan, PHK, dan Antar Serikat.
29Penyelesaian Sengketa Non-LitigasiMekanisme Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase menurut UU No. 2 Tahun 2004.
30Litigasi & Simulasi PHIProsedur di Pengadilan Hubungan Industrial, eksekusi putusan, dan Ujian Akhir Semester (UAS).

DAFTAR REFERENSI UTAMA

  1. Undang-Undang:
    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
    • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
  2. Peraturan Pemerintah:
    • PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, Outsourcing, PHK).
    • PP No. 36 Tahun 2021 jo. PP No. 51 Tahun 2023 (Pengupahan).
  3. Buku Ajar:
    • Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
    • Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja.
    • Muhamad Azhar, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan.