Sejarah cyberlaw bermula dari perkembangan internet dan teknologi komputer yang semakin pesat pada akhir abad ke-20. Awalnya, hukum konvensional belum mampu mengatur aktivitas di dunia digital, sehingga muncul kebutuhan akan aturan khusus untuk mengatasi masalah seperti kejahatan siber, transaksi elektronik, dan perlindungan data. Seiring berkembangnya teknologi, cyberlaw terus mengalami evolusi dengan lahirnya berbagai regulasi mengenai keamanan informasi, privasi, dan aktivitas online. Di Indonesia, perkembangan cyberlaw ditandai dengan hadirnya UU ITE yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar lebih aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.