Berikut adalah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama yang disusun dalam 30 materi khusus berdasarkan sumber-sumber yang tersedia:
Materi 1–5: Fondasi Dasar dan Sejarah
- Konsep Dasar Hukum Acara Peradilan Agama: Pengertian hukum acara (hukum formil), tujuan, dan fungsinya dalam mewujudkan keadilan hukum materiil Islam.
- Sumber-Sumber Hukum Acara: Analisis sumber hukum tertulis (HIR, RBg, UU Peradilan Agama) dan sumber hukum tidak tertulis seperti kitab-kitab Fiqh (Al-Bajuri, Fatchul Mu’in, dll.).
- Evolusi Historis Peradilan Agama: Perjalanan dari masa kolonial (Stbl. 1882 No. 152), teori reception in complexu, hingga kemandirian penuh pasca-kemerdekaan.
- Transformasi Legislatif: Analisis UU No. 7 Tahun 1989, UU No. 3 Tahun 2006, dan UU No. 50 Tahun 2009 serta dampaknya terhadap kedudukan lembaga.
- Asas-Asas Umum dan Khusus: Asas Ketuhanan, Personalitas Keislaman, serta asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Materi 6–10: Kompetensi dan Struktur
- Kompetensi Relatif: Kewenangan berdasarkan yurisdiksi wilayah (asas actor sequitur forum rei) dan pengecualiannya dalam perkara cerai gugat.
- Kompetensi Absolut I (Keluarga): Wewenang mutlak menangani perkara perkawinan, waris, wasiat, dan hibah bagi umat Islam.
- Kompetensi Absolut II (Sosial & Ekonomi): Wewenang dalam bidang wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
- Sengketa Ekonomi Syariah: Penanganan perkara perbankan syariah, asuransi, dan sukuk serta isu choice of forum.
- Struktur Organisasi dan Aktor Peradilan: Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita.
Materi 11–15: Administrasi dan Tahap Awal Perkara
- Alur Pelayanan Administrasi: Mekanisme Meja I, II, dan III dalam penerimaan hingga penyelesaian perkara.
- Manajemen Biaya Perkara: Penghitungan panjar biaya, penerbitan SKUM, dan pengelolaan sisa panjar.
- Layanan Hukum Prodeo: Syarat administrasi dan prosedur berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
- Teknik Penyusunan Dokumen I: Menyusun surat gugatan (kontentius) dan surat permohonan (voluntair) yang memenuhi syarat formil.
- Pendaftaran Perkara secara Elektronik (E-Filing): Prosedur pembuatan akun pengguna terdaftar dan pengguna lain melalui sistem e-court.
Materi 16–20: Tahapan Persidangan I
- Persiapan Persidangan: Penetapan Majelis Hakim (PMH), penunjukan Panitera Pengganti, dan Penetapan Hari Sidang (PHS).
- Sistem Pemanggilan (Summons): Mekanisme pemanggilan para pihak secara manual maupun elektronik (e-summons).
- Sidang Pertama dan Upaya Damai: Kewajiban hakim untuk mengusahakan perdamaian pada setiap tahap persidangan.
- Prosedur Mediasi di Pengadilan: Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016 dan penggunaan mediator dalam sengketa keluarga serta ekonomi syariah.
- Prosedur Gugat Cerai vs Cerai Talak: Perbedaan prosedur administrasi dan tahapan antara permohonan cerai talak oleh suami dan gugat cerai oleh istri.
Materi 21–25: Tahapan Persidangan II (Pembuktian & Dokumen)
- Jawaban, Eksepsi, dan Rekonvensi: Teknik menyusun tanggapan tergugat dan pengajuan gugatan balik dalam satu perkara.
- Replik dan Duplik: Proses tanya jawab tertulis untuk mempertegas dalil gugatan dan bantahan.
- Hukum Pembuktian I (Surat & Saksi): Penggunaan alat bukti tulisan (akta otentik) dan kriteria saksi keluarga dalam perkara perceraian.
- Hukum Pembuktian II (Sumpah & Persangkaan): Penggunaan sumpah pemutus dan sumpah suppletoir (penambah) jika kekurangan bukti.
- Pemeriksaan Setempat dan Sita Jaminan: Prosedur pemeriksaan objek sengketa di lapangan dan upaya pengamanan harta bersama.
Materi 26–30: Produk Hukum, Upaya Hukum, dan Eksekusi
- Teknik Penyusunan Putusan dan Penetapan: Anatomi produk hukum pengadilan, meliputi identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar.
- Prosedur Khusus: Sidang Ikrar Talak: Tahapan penyaksian ikrar talak setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Putusan Verstek dan Upaya Verzet: Penanganan perkara tanpa kehadiran tergugat dan hak perlawanan yang dimiliki.
- Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK): Prosedur pengajuan keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama hingga Mahkamah Agung.
- Eksekusi dan Transformasi Digital (E-Litigation): Pelaksanaan putusan (termasuk aanmaning) dan praktik persidangan elektronik secara penuh.